Resmi! Solar Jenis Baru B50 Meluncur 1 Juli 2026

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal meluncurkan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk pencampuran dengan solar 50% (B50) pada Rabu (1/7/2026).

Hal ini seiring terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kesepuluh beleid tersebut dikutip Selasa (30/6/2026).

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu, pelaku usaha memang diwajibkan menyalurkan B50 mulai 1 Juli 2026. Namun, terdapat masa transisi.

Hal itu tak lepas dari lompatan persentase pencampuran yang cukup masif dari program sebelumnya, yakni B40.

"Badan usaha BBM yang masih memiliki persediaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% [B40] dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026," bunyi Diktum kesembilan huruf a regulasi tersebut.

Baca Juga

  • Pemerintah Resmi Terbitkan Standar Teknis B50, Ini Daftar Parameter Mutunya
  • Petani Sawit Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Terapkan Mandatori B50
  • Selamat Sempurna (SMSM) Genjot Penjualan Filter Kendaraan Jelang Implementasi B50

Kendati demikian, lepas dari masa transisi tersebut, pemerintah siap menindak tegas pelaku usaha yang tidak patuh. Badan usaha BBM yang mangkir dari kewajiban pencampuran maupun badan usaha BBN yang tidak menyalurkan biodiesel sesuai target minimal 50% akan dijatuhi sanksi administratif. 

Adapun, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Spesifikasi dan Mutu B50 

Masih dalam beleid yang sama, Kementerian ESDM juga menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) B50. Dalam lampiran, pemerintah menetapkan sedikitnya 24 parameter uji yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran B50. 

Beberapa parameter utama yang diatur, antara lain massa jenis pada suhu 40 derajat Celsius sebesar 850–890 kg/m³, viskositas kinematik 2,3–6,0 centistokes (cSt), serta angka setana minimal 51. Selain itu, titik nyala (flash point) ditetapkan minimal 130 derajat Celsius guna menjamin aspek keselamatan dalam penyimpanan maupun distribusi.

Pemerintah juga membatasi kandungan belerang maksimal 10 mg/kg, fosfor maksimal 4 mg/kg, angka asam maksimal 0,40 mg KOH/gram, gliserol bebas maksimal 0,02% massa, dan gliserol total maksimal 0,24% massa. 

Adapun, kadar ester metil sebagai komponen utama biodiesel dipatok minimal 96,5% massa, sedangkan angka iodium ditetapkan maksimal 115 g-I2/100 gram. 

Selain parameter kimia, regulasi juga mengatur aspek performa bahan bakar. Kestabilan oksidasi ditetapkan minimal 900 menit melalui accelerated method atau 67,5 menit menggunakan metode rapid small scale oxidation test (RSSOT).

Sementara itu, kadar air dibatasi maksimal 300 ppm, nilai cold filter plugging point (CFPP) maksimal 15 derajat Celsius, total kontaminan maksimal 20 mg/liter, serta parameter cleanliness yang wajib dilaporkan sesuai metode pengujian yang berlaku. 

Standar tersebut mengacu pada SNI 7182:2024 beserta perubahannya, dengan metode pengujian yang merujuk pada standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS.

RI Setop Impor Solar

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, implementasi B50 bakal membuat Indonesia berhenti mengimpor solar. Implementasi BBN ini sebagai dari upaya pemerintah untuk menggenjot swasembada energi. Salah satu yang dilakukan adalah dengan implementasi B50. 

"Dengan demikian kita tidak akan impor dari luar negeri. Maksimal 4 tahun lagi untuk kebutuhan BBM kita," kata Prabowo beberapa waktu lalu.

Terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa uji coba teknis B50 telah dilakukan pada berbagai kendaraan, mulai dari, kapal, kereta api, hingga alat-alat pertanian. Dia menyebut, hasil uji teknis B50 sejauh ini menunjukkan hasil positif.  

Bahlil mengatakan, dengan pemberlakuan program B50, pemerintah menargetkan akan menghentikan impor BBM jenis solar. Pemerintah berkomitmen mengalihkan beban impor energi ke produk yang sepenuhnya bisa diproduksi secara mandiri oleh industri dalam negeri.  

"Dengan demikian, maka kita akan mengurangi atau bahkan tidak lagi melakukan impor solar, khususnya C48," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada beberapa waktu lalu. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Modus Jual Kopi, Warung di Bekasi Ternyata Edarkan Obat Keras
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari Obat Tradisional ke Industri Farmasi, Jahe Merah Jahira Siap Angkat Nama Indonesia di Dunia
• 22 jam laludisway.id
thumb
Tenang! Pemerintah Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen, Meski BI Rate Naik
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Vietnam Kirim Tim Bantuan ke Venezuela, Kerahkan Anjing untuk Lacak Korban di Bawah Reruntuhan
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Anugerah Syariah Republika, Ruang Apresiasi bagi Penggerak Ekonomi Syariah
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.