Dissenting Opinion di Sidang Nadiem: Pembuktian White Collar Crime Tak Kuat

liputan6.com
16 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, salah satu anggota Majelis Hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion terkait pandangan jaksa mengenai konsep white-collar crime.

"Menimbang bahwa kejahatan korupsi adalah white-collar crime, maka derajat pembuktiannya pun harus dilakukan dengan standar pembuktian white-collar crime atau setidak-tidaknya di atas level pembuktian black-collar crime," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Sidang Vonis Nadiem, Hakim Ungkap Peran Jurist Tan dan Fiona

Andi menjelaskan, dalam teori pembuktian dikenal dua jenis alat bukti, yakni bukti langsung (direct evidence) dan bukti tidak langsung (circumstantial evidence atau indirect evidence). Karena itu, menurut dia, pembuktian tindak pidana korupsi tidak cukup hanya didasarkan pada teori white-collar crime.

"Pembuktian white collar crime haruslah disertai dengan teknik pembuktian yang berkualitas tinggi dan tak terbantahkan, yang harus bisa membuktikan adanya kausalitas antar-alat bukti dengan actus reus dan mens rea," tutur dia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalan Tol Politik Joko Widodo
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Satu Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Ini Respons Nadiem
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perkuat Ketahanan Keluarga, Gubernur Jatim Perkenalkan Program Pelita ASN
• 21 jam laludetik.com
thumb
Puan soal Safari Jokowi: Situasi Global Tak Menentu, Baiknya Tetap Adem Saja
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Setelah Kejagung, Giliran Kortastipidkor Tetapkan Samin Tan Tersangka
• 12 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.