Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, salah satu anggota Majelis Hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion terkait pandangan jaksa mengenai konsep white-collar crime.
"Menimbang bahwa kejahatan korupsi adalah white-collar crime, maka derajat pembuktiannya pun harus dilakukan dengan standar pembuktian white-collar crime atau setidak-tidaknya di atas level pembuktian black-collar crime," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Advertisement
Andi menjelaskan, dalam teori pembuktian dikenal dua jenis alat bukti, yakni bukti langsung (direct evidence) dan bukti tidak langsung (circumstantial evidence atau indirect evidence). Karena itu, menurut dia, pembuktian tindak pidana korupsi tidak cukup hanya didasarkan pada teori white-collar crime.
"Pembuktian white collar crime haruslah disertai dengan teknik pembuktian yang berkualitas tinggi dan tak terbantahkan, yang harus bisa membuktikan adanya kausalitas antar-alat bukti dengan actus reus dan mens rea," tutur dia.




