JAKARTA, KOMPAS - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup. Dalam perkara yang terjadi pada 2009-2012 tersebut, kerugian negara sekitar Rp 486 miliar.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/6/2026), menyampaikan, berdasarkan laporan polisi tahun 2022, penyidik telah memeriksa 88 orang saksi dan 3 saksi ahli. Dari gelar perkara yang dilakukan bulan lalu, penyidik menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Keempat tersangka itu adalah Sidhi Widiyawan (SW) selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011; Samin Tan (ST) selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup; JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013; serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
"Pada saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, kemudian melengkapi pemberkasan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sesuai dengan P16 kejaksaan guna proses hukum selanjutnya," kata Ahmad.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ahmad mengatakan, perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan secara bertahap dan sistematis. Kasus itu berawal dari penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam perjalanan, meskipun PT Asmin Koalindo Tuhup berulang kali mengalami keterlambatan bahkan menunggak pembayaran, penyaluran BBM tetap dilakukan. Sebaliknya, tidak ada langkah mitigasi risiko sebagaimana seharusnya dilakukan.
"Sebaliknya dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT Asmin Koalindo Tuhup," kata Ahmad.
Perubahan tersebut berupa, antara lain, pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran. Di sisi lain, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Selain itu, kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yang mengakibatkan proses pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Sementara, meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT Asmin Koalindo Tuhup.
"Dengan serangkaian tindakan tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga," terang Ahmad.
Akibatnya, sambung Ahmad, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar AS, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian keuangan negara sebesar 30,3 juta dolar AS. Jumlah itu diperkirakan setara Rp 486 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar. Uang tersebut sebagai bagian dari pemulihan aset.
Namun demikian, sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan maupun pencekalan terhadap para tersangka. Penyidik menilai semua tersangka masih kooperatif dan belum ada halangan dalam rangka penyidikan.
Kasubdit I Kortastipidkor Kombes Danny Ardiantara Sianipar menambahkan, PT Asmin Koalindo Tuhup memang juga tengah disidik dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam perkara itu, Samin Tan juga dijadikan tersangka. Namun demikian, kata Danny, perkara yang ditangani berbeda dengan yang ditangani Kortastipidkor Polri, baik terkait waktu, obyek perkara, dan perbuatan intinya.
Kejagung menangani dugaan korupsi terkait penambangan dan penjualan batu bara oleh PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2017-2025. Dalam kasus itu, perusahaan itu seharusnya sudah mengakhiri operasinya setelah terbit surat terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Selain itu, sambung Danny, pihaknya sejauh ini hanya mendalami perkara terkait kerugian keuangan negara akibat dari jual beli BBM tersebut. Penyidik masih belum menemukan adanya suap atau aliran uang kepada para pejabat PT Pertamina Patra Niaga.
"Tapi dalam perkembangan penyidikan ditemukan unsur siap atau gratifikasi tentu akan dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujar Danny.





