Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, (29/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Anwar Makarim divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.


Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, ia dihukum dengan tambahan pidana 5 tahun penjara.

Baca: Sidang Chromebook Nadiem Singgung Entitas Cayman, Bos GOTO Buka Suara

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Nadiem pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cetak SDM Unggul, Komdigi Ajak Kampus Bangun AI Talent Factory

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Dewan
• 5 jam lalumatamata.com
thumb
PDIP soal 5 Peserta Kopdes Meninggal usai Latsarmil: Ini Nyawa Orang, Siapa yang Tanggung Jawab?
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
DPR Resmi Setujui Tujuh Anggota KIP Periode 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya
• 6 jam laluokezone.com
thumb
KPK Kembali Periksa Japto Soerjosoemarno terkait Gratifikasi Batu Bara Kukar
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
IHSG Anjlok Lebih dari 3%, Analis Soroti Jual Bersih Investor Asing
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.