Masuk Penyelidikan Polri, OJK Ungkap Modus Penipuan Nonton Drama China

cnbcindonesia.com
17 jam lalu
Cover Berita
Foto: Drama China. (Tangkapan Layar WeTV)

Tangerang Selatan, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap modus penipuan keuangan dengan menonton drama China telah masuk ke tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pada Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.


Baca: Era Baru Finfluencer, Wajib Edukatif Hingga Ungkap Praktik Endorse

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh salah satu kepolisian daerah (Polda) di Indonesia. Namun, jumlah korban maupun nilai kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

"Itu sudah penyelidikan di salah satu polda yang ada di daerah untuk korbannya, jumlah korbannya masih dalam perhitungan kerugiannya juga masih dalam perhitungan. Tapi sudah ditemukan penyelidikan oleh salah satu Polda yang ada di daerah," ungkap Hudiyanto, dalam Journalist Class OJK, di Tangerang Selatan, Selasa, (30/6/2026).

Hudiyanto menjelaskan, pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu kepada masyarakat yang dikaitkan dengan aktivitas menonton drama China. Selain itu, korban juga ditawari skema pembelian hak cipta yang diklaim dapat memberikan bonus dan keuntungan tertentu di kemudian hari.

Masyarakat dijanjikan memperoleh pendapatan tambahan dari kepemilikan hak cipta tersebut. Keuntungan disebut akan diberikan berdasarkan jumlah penayangan konten yang telah dibeli hak ciptanya oleh peserta.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan mudah hanya dengan menonton tayangan digital. Masyarakat juga diminta berhati-hati apabila diminta melakukan deposit dana dengan iming-iming memperoleh pendapatan pasif dari aktivitas tersebut.

"Kalau memang dia itu kita mendepositkan untuk menonton saja itu cukup. Tapi ketika ternyata ada pendapatan lain yang bisa kita dapatkan, seolah-olah kita membeli hak ciptanya, kemudian kalau itu ditayangkan sejumlah berapa kali, nanti kita dapat keuntungan. Hati-hati terhadap modus-modus seperti itu," kata Hudiyanto.

Ia menambahkan, skema tersebut kerap memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap konten hiburan populer untuk menarik korban. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap tawaran investasi atau pekerjaan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar tanpa risiko yang jelas.

Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ia mengungkapkan sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Direksi BEI 2026-2030 Siap Disahkan dalam RUPS Tahunan BEI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Bekasi Usut Dugaan Pelecehan Kasatpol PP, Tolak Sumpah Pocong
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Jaksa Agung dan Pramono Resmikan Kejari Jakut, Dibangun dari Hibah DKI Rp 100 M
• 20 jam laludetik.com
thumb
Top Assist Piala Dunia 2026 Terbaru: Michael Olise Salip Bruno Guimarães
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Perempuan di Kendari Disekap Mantan Kekasih, Polisi Sempat Diadang Warga saat Proses Penyelamatan
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.