Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili mantan Mendikbud Nadiem Makarim menolak tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun. Apa alasannya?
"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya,namun semangat tsb harus berjalan dalam koridor azas legalitas, kepastian hukum dan proporsionalitas," ujar hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Selasa (30/6/2026).
Namun, hakim mengatakan untuk mengabulkan tuntutan mengenai uang Rp 4,8 triliun, majelis hakim harus memperhatikan sejumlah hal. Hakim mengatakan ada lima alasan, salah satunya hakim menilai jalur hukum yang dipilih jaksa tidak tepat
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.
Oleh karena itu, majelis hakim menyarankan agar penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut perihal uang Rp 4,8 triliun dengan kasus berbeda. Hakim menyarankan agar kasus ini diusut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," jelasnya.
Dalam sidang ini, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan Nadiem
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
(zap/dhn)





