JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melakukan perbuatan yang terencana, terstruktur, dan sistematis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang memberatkan Nadiem yang divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, pada Selasa (30/6/2026).
"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Nadiem Soroti Dissenting Opinion Hakim Andi: Saya Harus Bebas Tanpa Syarat
Perbuatan Nadiem sebagai menteri juga dinilai majelis hakim bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," ujar ketua majelis hakim.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun: Saya Tak Tahu Lagi Harus Minta Tolong ke Siapa
Nadiem Divonis 10 Tahun PenjaraNadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer.
Namun, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Baca juga: Hakim Andi Dissenting Opinion, Nilai Tak Ada Mens Rea dari Nadiem Makarim
Nadiem Makarim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




