Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada jajarannya untuk menyikat habis komplotan pengemplang pajak di sektor ekspor kelapa sawit. Temuan manipulasi pencatatan harga atau under-invoicing disinyalir telah menggerogoti kas negara dalam skala masif.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan instruksi presiden untuk membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai langkah pencegahan under-imvoicing melalui kebijakan satu pintu ekspor. Situasi ini terbukti, jelas Amran, melalui kasus anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) meski harga Crude Palm Oil (CPO) tengah melonjak naik di tingkat global.
“Harga dunia CPO itu Rp 27.000/Kilogram. Dolar naik Rp18.000 atau Rp17.000, itu naik 10% menguat. Harusnya TBS naik, tapi CPO TBS turun. Ini enggak masuk akal. Dan kami panggil, jangan you permainkan negaramu. Under-invoicing artinya,” ungkap Amran dalam sambutannya pada gelaran Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031, di kantor Kementan, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut, Amran mengatakan akumulasi pencurian pajak kelapa sawit yang berlangsung selama puluhan tahun ini ditaksir telah merugikan negara dengan angka di luar nalar.
"Jadi tidak kena pajak berapa? Selama 34 tahun berapa? Itu Rp15.000 triliun kehilangan negara, senilai dengan aset negara BUMN," katanya.
Kerugian tersebut belum termasuk kalkulasi kehilangan peluang profit apabila seluruh komoditas dipasarkan secara jujur tanpa rekayasa kuitansi.
"Itu kita kehilangan peluang Rp500-600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita satu tahun. Kalau 10 tahun? Itu Rp6.000 triliun baru sawit," lanjut Amran.
Baca Juga: Strategi Amran Tekan Impor Komoditas Strategis Lewat Karya Anak Bangsa
Baca Juga: Mentan Amran Borong Hasil Riset UGM Senilai Rp40 Miliar, Untuk Apa?
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai Indonesia hingga kini belum memiliki satu acuan harga atau benchmark minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam sebagai dasar untuk menilai kewajaran harga transaksi ekspor. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam menentukan apakah suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan dugaan under invoicing tidak dapat dinilai hanya berdasarkan selisih harga. Menurutnya, penilaian tersebut harus diawali dengan kejelasan mengenai harga acuan yang digunakan sebagai pembanding.
"Kalau kita berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle)?" ujar Yustinus dalam keterangannya.





