Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi Chromebook

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara. Nadiem sebelumnya didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Dissenting Opinion di Sidang Nadiem: Pembuktian White Collar Crime Tak Kuat

Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan denda Rp 1 miliar.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kala Bocah 4 Tahun Masuk Lubang Proyek Berakhir Tewas
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa Hari Ini: Magnitudo 3,5 Getarkan Halmahera Timur
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
INDEF Ingatkan Efek Domino B50 ke APBN dan Minyak Goreng
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemerintah Salurkan SPHP Jagung Pakan Bersubsidi untuk Jaga Usaha Peternak Unggas hingga Akhir 2026
• 1 jam lalupantau.com
thumb
YLBHI soal 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal: Ini Kegagalan Sistematik
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.