Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara. Nadiem sebelumnya didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Advertisement
BACA JUGA: Dissenting Opinion di Sidang Nadiem: Pembuktian White Collar Crime Tak Kuat
Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan denda Rp 1 miliar.




