Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Sangat Tidak Masuk Akal!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem pun heran dengan putusan tersebut. Ia mempertanyakan soal kualitas hukum di Indonesia lantaran keadilan hingga kebenaran fakta-fakta pengadilan diabaikan.

BACA JUGA:Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,"kata Nadiem, Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem bilang, ia selalu mendengarkan para hakim yang berbicara selama persidangan berlangsung. Namun, keempat hakim yang memvonis 10 tahun itu tidak melihat langsung ke matanya.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujarnya.

BACA JUGA:Bak Nobar Piala Dunia, Ojol Padati Lobi Pengadilan Saksikan Sidang Vonis Nadiem

Kendati demikian, ada salah satu hakim yang menyatakan bahwa eks Mendikbudristek itu harus bebas tanpa syarat. Nadiem pun mengapresiasi keberanian beliau dalam mengutarakan fakta persidangan.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ungkapnya.

Nadiem divonis 10 tahun penjara

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Titip Pesan Buat Anak Muda: Jangan Takut untuk Mengabdi ke Negara!

Menurut hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana selama 190 hari.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Susunan Terbaru Dewan Komisaris dan Direksi MNC Tourism (KPIG)
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Bendungan Bulango Ulu dukung swasembada pangan
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Hari Ini Berpotensi Rebound ke 5.850-5.870, Perhatikan DSSA, CUAN, hingga MINA
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Bocah 4 Tahun Tewas di Lubang Proyek, Pram: Silakan Jika Keluarga Ingin Menuntut
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Perkokoh Benteng Pertahanan, Persib Boyong Bek Prancis Gabriel Mutombo
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.