JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perusahaan Google menjadi korporasi yang diuntungkan dalam kasus korupsi Chromebook yang melibatkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam surat dakwaan, subsider telah terpenuhi. Korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google," kata Hakim saat membacakan putusan, Selasa (30/6/2026).
"Dan tujuan tersebut bukan saja terbukti, dari pola perbuatan terdakwa juga telah terwujud dalam bentuk rangkaian investasi Google yang sangat substansial ke ekonomis usaha yang terdakwa memiliki sahamnya." kata Hakim lagi.
Baca juga: Ajukan Banding, Nadiem: Demi Semua Orang Jujur yang Dikriminalisasi
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, kebijakan digitalisasi pendidikan dengan pengadaan Chromebook secara objektif menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS.
Hakim mengatakan, korelasi temporal antara investasi Google dan tahap-tahap kebijakan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang sistematis antara pengadaan barang di Kemendikbudristek.
Hakim mengatakan, saksi mantan eksekutif Google yang menyangkal adanya hubungan personal dengan Nadiem tidak menggugurkan tujuan menguntungkan korporasi Google.
Baca juga: Eks Mendikbud Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Pengadaan Chromebook
"Karena unsur tujuan menguntungkan dalam itu diukur dari niat batin terdakwa selaku pelaku, bukan dari pengakuan dan penyangkalan pihak menjadi sasaran tujuan," ucap Hakim.
Hakim berpandangan, tujuan menguntungkan adalah sumber subjektif yang terletak pada diri pelaku bukan pada diri penerimaan manfaat.
Vonis 10 Tahun PenjaraSalah satu pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.
Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.
Baca juga: Hal yang Meringankan Nadiem: Berkontribusi dalam Pendidikan dan Teknologi
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.





