JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan praktik penyiksaan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti 151 aduan terkait dugaan penyiksaan.
"Kasus-kasus penyiksaan terus terjadi dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian, kondisi overkapasitas di ruang penahanan, kelalaian dalam pemberian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Anis menjelaskan, korban terbanyak berasal dari kelompok masyarakat umum, tahanan, dan individu perorangan. Berdasarkan klasifikasi Komnas HAM, dari 151 aduan tersebut terdapat 71 korban laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, empat anak, dua pekerja migran, 11 pekerja, satu korban pelanggaran HAM berat, satu lanjut usia (lansia), lima narapidana, dan 20 tahanan.
"Salah satunya adalah pada matanya. Korban mengalami kerusakan pada sekitar 20 hingga 24 persen area wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras," ungkap Anis.




