Polri Bongkar Dugaan Korupsi BBM Rp486 M, Tiga Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT AKT.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Riri Riza Singgung Bukti di Persidangan

Selain tiga eks petinggi Pertamina Patra Niaga, penyidik juga menetapkan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT sebagai tersangka, yakni S.

Adapun tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang dijerat yakni mantan Direktur Pemasaran periode 2008–2011 Sidhi Widiyawan, mantan Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013 berinisial JI, serta mantan General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury berinisial WTD.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.

Adapun kasus ini berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT. Pada awalnya, transaksi menggunakan mekanisme pembayaran yang dijamin melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun, dalam pelaksanaannya, PT AKT disebut beberapa kali terlambat hingga menunggak pembayaran. Alih-alih menghentikan pasokan atau melakukan langkah mitigasi risiko, penyidik menemukan adanya perubahan perjanjian yang justru memberikan berbagai kemudahan kepada perusahaan tersebut.

Perubahan itu meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan skema pembayaran menjadi hanya uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pelunasan.

"Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran," katanya.

Penyidik juga menduga mekanisme pengawasan internal serta penagihan piutang perusahaan sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan, kesepakatan tersebut disebut tidak dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan menjadi lemah.

Baca Juga :
Nadiem Makarim Dijatuhi Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 M
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Fantastis! Dokumen Putusan Nadiem Makarim Tebalnya Capai 1.146 Halaman

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
• 39 menit laluokezone.com
thumb
Ara Minta Bantuan Jaksa Agung, Banyak Tanah Negara Dikuasai Pihak ke-3
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati di Rumahnya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal
• 19 jam laludetik.com
thumb
Menko AHY Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik RI Menuju Net Zero Emissions 2060
• 6 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.