Jakarta, VIVA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT AKT.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga.
Selain tiga eks petinggi Pertamina Patra Niaga, penyidik juga menetapkan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT sebagai tersangka, yakni S.
Adapun tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang dijerat yakni mantan Direktur Pemasaran periode 2008–2011 Sidhi Widiyawan, mantan Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013 berinisial JI, serta mantan General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury berinisial WTD.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Adapun kasus ini berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT. Pada awalnya, transaksi menggunakan mekanisme pembayaran yang dijamin melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, dalam pelaksanaannya, PT AKT disebut beberapa kali terlambat hingga menunggak pembayaran. Alih-alih menghentikan pasokan atau melakukan langkah mitigasi risiko, penyidik menemukan adanya perubahan perjanjian yang justru memberikan berbagai kemudahan kepada perusahaan tersebut.
Perubahan itu meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan skema pembayaran menjadi hanya uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pelunasan.
"Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran," katanya.
Penyidik juga menduga mekanisme pengawasan internal serta penagihan piutang perusahaan sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan, kesepakatan tersebut disebut tidak dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan menjadi lemah.





