Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA Awasi Sidang Banding Perkara CMNP

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Tim hukum PT MNC Asia Holding Tbk mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dan meminta untuk mengawasi jalannya persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya kejanggalan dalam proses dan putusan persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Pengawasan KY dan MK dianggap krusial guna memastikan integritas dan independensi hakim dalam memutus sidang banding atas perselisihan NCD antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Baca Juga :
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia

Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding Belliandry Rudy mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati  Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas.

"Kita dari awal sudah melihat memang di  (putusan) tingkat pertama, di PN Pusat itu, banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kita minta KY juga memonitor perkara ini. Dari tim tergugat juga sudah bersurat ke KY, ke MA, ke Badan Pengawasan," kata Rudy, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pengawasan ketat di tingkat banding diperlukan agar preseden di tingkat pertama tidak terulang.

Baca Juga :
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Rudy membeberkan dua poin utama yang dianggapnya sebagai kejanggalan dalam putusan hakim dan dinilai sangat merugikan kliennya.

Pertama, terkait penolakan bukti utama berupa surat komunikasi antara CMNP dan Unibank. Majelis hakim tingkat pertama menolak bukti tersebut dengan alasan hanya berupa fotokopi, padahal bukti yang sama pernah diakui dalam perkara CMNP sebelumnya.

"Nah, jadi aneh ya kalau itu dulu buktinya diakui, sekarang kita ajukan. Kita nggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," ujarnya.

Baca Juga :
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Namun yang lebih mengecewakan lagi, kata dia, bukti-bukti fotokopi yang diajukan CMNP justru dipertimbangkan oleh majelis hakim.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gelombang Panas Dunia Buat Harga Batu Bara Makin Membara
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Foto: Kejutan Paraguay! Singkirkan Jerman via Adu Penalti di Piala Dunia 2026
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Akhir Pelarian Pelempar Molotov Salah Sasaran di Koja
• 21 jam laludetik.com
thumb
IHSG Diproyeksi Masih Melemah, Cek aham BRIS, INDY, IMPC hingga SUPA
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Pemkot Jayapura Dorong Regulasi Lindungi Ekosistem Sagu Demi Ketahanan Pangan
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.