BPKH Pangkas Biaya Operasional Rp100,31 Miliar, Fokus Perkuat Tata Kelola Dana Haji

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi melakukan efisiensi anggaran operasional Tahun 2026 dengan memangkas pagu Biaya Operasional sebesar Rp100,31 miliar atau 18,59 persen. Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI saat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan (RKAT-P) BPKH Tahun 2026.

Melalui penyesuaian itu, pagu Biaya Operasional BPKH yang sebelumnya sebesar Rp539,63 miliar diturunkan menjadi Rp439,32 miliar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BPKH meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah maupun kinerja pengelolaan dana haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan efisiensi dilakukan secara terukur dengan tetap menjaga seluruh fungsi strategis organisasi.

“Meskipun anggaran operasional berkurang lebih dari Rp100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jemaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji sepanjang tahun 2026 akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional. Efisiensi ini justru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Fadlul.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap arah kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi belanja di seluruh kementerian dan lembaga.

Fadlul menyebut BPKH memandang semangat efisiensi yang diusung Presiden Prabowo Subianto perlu diterapkan oleh setiap institusi sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

“Sebagai lembaga pengelola keuangan haji, kami berkewajiban memastikan setiap rupiah biaya operasional digunakan secara tepat sasaran, memberikan nilai tambah bagi organisasi, serta mendukung pengelolaan dana haji yang semakin sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menegaskan, efisiensi anggaran bukan sekadar mengurangi belanja operasional, tetapi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan kelembagaan dalam mengelola dana amanah milik jutaan calon jemaah haji Indonesia.

“Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan adalah menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jemaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jemaah saat ini maupun generasi jemaah di masa mendatang,” tegasnya.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja. Karena itu, efisiensi dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan program strategis maupun pengembangan investasi dana haji.

“Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kapasitas organisasi, tetapi mengoptimalkan alokasi sumber daya pada program-program yang memberikan dampak terbesar. Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji,” ujarnya.

Arief menambahkan, kualitas perencanaan menjadi faktor penting dalam memastikan setiap investasi dilakukan secara selektif, terukur, sesuai prinsip syariah, serta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential).

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Akuntansi dan Keuangan, Amri Yusuf, menilai efisiensi anggaran merupakan bagian dari penguatan disiplin pengelolaan keuangan lembaga sekaligus implementasi tata kelola yang baik (good governance).

“Efisiensi bukan sekadar memangkas belanja, tetapi memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi dan kemaslahatan jemaah. Melalui penguatan sistem akuntansi, pengendalian internal, serta tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, BPKH memastikan efisiensi berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji,” kata Amri.

Menurutnya, penguatan efisiensi juga akan meningkatkan fleksibilitas BPKH dalam menghadapi dinamika ekonomi dan pasar keuangan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana umat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ansory Siregar, menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui RKAT-P BPKH Tahun 2026, termasuk penyesuaian pagu Biaya Operasional menjadi Rp439,32 miliar. Kami berharap langkah efisiensi ini semakin memperkuat tata kelola kelembagaan BPKH tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah haji,” ujarnya.

Persetujuan tersebut menjadi bentuk dukungan DPR terhadap langkah BPKH dalam melakukan penyesuaian anggaran secara terukur sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji yang sehat, efisien, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Melalui kebijakan ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, memperkuat akuntabilitas dan transparansi, serta mengoptimalkan pemanfaatan setiap sumber daya yang dimiliki.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komnas HAM: Praktik Penyiksaan Masih Marak, Terima 151 Aduan dalam Dua Tahun
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Perkuat Talenta Muda, TASPEN Tebar Wawasan Industri ke Mahasiswa
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi Kasus dr Icha di NTT Meninggal Dunia, Diduga Depresi Usai Alami Intimidasi
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Populer Ekonomi: Kapan TPG 2026 Cair hingga Harga BBM di Semua SPBU
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Arab Saudi Cabut Penangguhan Ekspor Udang RI yang Sempat Terdeteksi Cesium-137
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.