Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menuding hakim telah mengabaikan fakta persidangan saat memvonis dirinya dalam kasus korupsi Chromebook.
Hal tersebut disampaikan Nadiem usai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
"Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujar Nadiem.
Dia menyatakan bahwa dirinya tidak hanya divonis 10 tahun, melainkan ada tambahan hukuman lima tahun terkait kewajiban pembayaran uang pengganti Rp809 miliar.
Pasalnya, Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki harta atau aset yang bisa membayar seluruh uang pengganti yang dikenakan terhadapnya.
"Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, nominal Rp809 miliar merupakan keuntungan dalam kasus Chromebook yang ditudingkan kepada Nadiem. Dia pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diuntungkan dalam perkara ini.
Bahkan, dalam persidangan uang Rp809 miliar itu merupakan dana terkait aksi korporasi antara dua perusahaan terkait GoTo.
"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Dan uang itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," pungkasnya.





