Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belakangan menjadi sorotan publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan telah berlaku sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
“Bahwa ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang. Padahal ini aturan sudah lama sekali,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam Media Briefing, Selasa (30/6).
Besaran PPh Pasal 21 atas pencairan JHT berbeda-beda, tergantung kapan dana tersebut dicairkan. Perhitungan pajak dibedakan untuk pencairan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja, pencairan saat memasuki masa pensiun dalam waktu dua tahun, hingga pencairan setelah melewati dua tahun masa pensiun.
Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT. Besarnya maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Misalnya, seorang pekerja mencairkan sebagian JHT sebesar Rp 10 juta pada Januari 2024 saat masih aktif bekerja. Pencairan tersebut dikenai tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh sebesar lima persen sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong mencapai Rp 500 ribu dan bersifat tidak final.
Apabila pekerja yang sama kemudian pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp 120 juta, maka Rp 50 juta pertama dibebaskan dari pajak, sedangkan Rp 70 juta sisanya dikenai PPh final sebesar lima persen. Dengan demikian, pajak yang dipotong mencapai Rp 3,5 juta.
Pencairan Saat Pensiun dalam Dua Tahun
Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final nol persen untuk pencairan JHT hingga Rp 50 juta. Sementara itu, bagian saldo di atas Rp 50 juta dikenai tarif final lima persen dengan syarat seluruh pencairan dilakukan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama setelah pensiun.
“Artinya kita kasih fasilitas murah dalam 2 tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh Final 0 persen sampai Rp 50 juta. Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5 persen,” kata Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Kementerian Keuangan Eddy Triono.
Sebagai contoh, peserta yang memiliki saldo JHT Rp 130 juta dan baru mencairkannya saat pensiun tanpa pernah mengambil sebagian manfaat sebelumnya akan dikenai PPh final nol persen untuk Rp 50 juta pertama dan lima persen atas Rp 80 juta sisanya. Total pajak yang dipotong sebesar Rp 4 juta.
Pencairan Setelah Lewat Dua Tahun
Apabila manfaat JHT baru dicairkan pada tahun ketiga atau setelahnya sejak memasuki masa pensiun, pengenaan pajaknya tidak lagi menggunakan skema PPh Pasal 21 final. Dalam kondisi tersebut, tarif yang berlaku kembali mengikuti ketentuan progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Inge menjelaskan, DJP menganggap pencairan JHT yang dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pencairan pertama masih termasuk pencairan sekaligus. Karena itu, peserta masih berhak memperoleh fasilitas PPh final.
“Kalau dia masih ambil itu dalam rentang 2 tahun, pencairan pertama sejak dia pensiun, maka itu masih kita anggap sekaligus, sehingga masih-masih dalam ranah final itu,” kata Inge.
Namun, apabila pencairan dilakukan setelah melewati dua tahun, maka manfaat JHT tidak lagi masuk dalam rezim PPh final dan dikenai tarif progresif.
“Apabila ada yang melewati 2 tahun yang kita anggap itu sekaligus, maka dia sudah nggak masuk dalam rezim PPH final itu, dia harus masuk ke progresif,” ungkapnya.
Tarif progresif yang berlaku terdiri dari lima persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta, 15 persen untuk bagian di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25 persen untuk bagian di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, 30 persen untuk bagian di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, serta 35 persen untuk bagian di atas Rp 5 miliar.





