JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek.
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Selain itu, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu dinilai sopan dalam persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hal yang meringankan vonis Nadiem lainnya adalah terkait dengan kontribusi masa lalunya dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Baca Juga: Hal Memberatkan Vonis Nadiem: Perbuatan Terencana-Mengakibatkan Kerugian Negara yang Besar
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," beber hakim.
Dalam sidang tersebut, hakim turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Nadiem.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," sambung hakim.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang vonis nadiem
- vonis nadiem
- hal meringankan vonis nadiem
- kasus chromebook
- nadiem makarim vonis





