Banyak korban penipuan digital atau scam mengaku tak tahu harus melapor ke mana setelah uang mereka hilang. Dalam kondisi panik dan putus asa, banyak yang akhirnya memilih mengikhlaskan uang yang hilang karena menganggap dana tersebut mustahil kembali.
Hal itu dialami Manohara (26) pada awal 2026. Saat baru mencoba merintis usaha menjual pakaian melalui platform jual beli online, ia justru kehilangan Rp 1 juta akibat penipuan pada hari pertama berjualan.
Awalnya, seorang calon pembeli menghubunginya dan mengaku ingin membeli barang yang dijual. Alih-alih bertransaksi melalui sistem pembayaran di marketplace, pembeli meminta pembayaran dilakukan menggunakan kode QR. Percakapan pun berpindah dari media sosial ke WhatsApp.
Situasi berlangsung cepat. Manohara bercerita, pelaku penipu tersebut terus mendesaknya agar segera mengirim ulang kode QR dengan alasan ingin membayar menggunakan mesin EDC toko. Tak lama kemudian, sebuah kode masuk ke ponsel Manohara. Karena panik dan terus didesak, ia mengirimkan kode tersebut kepada pelaku.
Beberapa saat kemudian, saldo di rekeningnya ludes. Akun WhatsApp dan Instagram pelaku pun langsung menghilang. Manohara baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Di tengah kepanikan itu, dia tidak mengetahui ke mana harus melapor.
"Karena panik aja enggak tau mau lapor ke mana," kata Manohara kepada Katadata, Senin (29/6).
Pengalaman serupa dialami Lisa (23). Pada 2019, saat baru merintis usaha daring, ia menerima pesan singkat yang mengatasnamakan sebuah platform belanja online. Dalam pesan tersebut, Lisa disebut memenangkan hadiah ratusan juta rupiah karena aktif berjualan.
Pelaku kemudian meminta Lisa mentransfer uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga biaya pencairan hadiah. Tanpa disadari, Lisa telah mentransfer sekitar Rp 10 juta. Kejadian tersebut berlangsung pada hari libur.
"Aku enggak tahu ada OJK atau tempat buat melapor. Aku pikir uangnya memang udah enggak mungkin balik," ujar Lisa.
Pengalaman Manohara dan Lisa menunjukkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai jalur pengaduan ketika menjadi korban penipuan digital.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 66,46%, masih jauh tertinggal dibandingkan tingkat inklusi keuangan yang mencapai 80,51%.
Seiring maraknya terjadi kasus penipuan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Indonesia Anti Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi pada November 2024. Lembaga ini menjadi pusat koordinasi nasional dalam penanganan penipuan transaksi keuangan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, sejatinya masih ada peluang penyelamatan dana korban selama laporan disampaikan secepat mungkin.
Dia mengatakan, meski dana tidak selalu dapat dikembalikan sepenuhnya, pelaporan yang cepat dapat meningkatkan peluang penyelamatan sisa dana sebelum seluruhnya dipindahkan pelaku. Karena penipuan dapat terjadi kapan saja, layanan IASC beroperasi selama 24 jam.
"Jadi jangan khawatir, untuk penanganan di IASC semuanya itu 24 jam. Kami terus mencoba memproses setiap laporan yang masuk, karena terkadang juga penipuan itu enggak cuma di siang hari, enggak cuma di sore hari. Terkadang juga di malam hari," kata Hudiyanto dalam Kelas Jurnalis OJK di Tangerang, Banten, Senin (29/6).
Menurut Hudiyanto, fokus utama IASC adalah menghentikan transaksi penipuan secepat mungkin, menyelamatkan sisa dana korban, mengidentifikasi pelaku serta mendukung proses penegakan hukum bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sejak dibentuk hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima sekitar 579 ribu laporan pengaduan penipuan.
Modus penipuan transaksi jual beli online seperti yang dialami Manohara menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, yakni 77.740 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 1,36 triliun.
Selain itu, IASC juga mencatat 47.269 laporan penipuan bermodus fake call atau pelaku yang mengaku sebagai pihak tertentu; 26.910 laporan penipuan lowongan kerja, serta; 19.311 laporan penipuan berkedok hadiah.
Data OJK menunjukkan, laporan terbanyak berasal dari Pulau Jawa. Namun, menurut Hudiyanto, tingginya jumlah laporan belum tentu mencerminkan wilayah dengan korban terbanyak. Dia menilai masih banyak korban di daerah lain yang belum mengetahui ke mana harus melapor ketika mengalami penipuan.
Selain menangani laporan yang masuk, saat ini IASC juga tengah mengembangkan sistem pencegahan yang lebih terintegrasi agar indikasi penipuan dapat dideteksi lebih dini sebelum menimbulkan korban.
OJK juga memperkuat kerja sama dengan Polri melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 14 Januari 2026. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus sekaligus proses pengembalian dana korban.
Salah satu kendala selama ini adalah penerbitan indemnity letter. Ini adalah dokumen yang diperlukan dalam proses pengembalian dana dan mensyaratkan adanya laporan kepolisian. Untuk mengatasi hal tersebut, Polri tengah menyiapkan sistem pelaporan digital sehingga korban tidak lagi harus datang langsung ke kantor polisi.
Dalam operasinya, IASC menerapkan dua strategi utama dalam menangani penipuan di sektor keuangan, yakni pendekatan proaktif untuk mencegah penipuan sebelum terjadi dan pendekatan reaktif untuk menangani kasus saat penipuan telah berlangsung. Kedua pendekatan tersebut saling terhubung melalui integrasi data dan informasi guna memperkuat efektivitas pencegahan maupun penanganan scam.
Untuk strategi proaktif, pendekatan difokuskan pada upaya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Strategi ini dilakukan melalui empat langkah utama.
Pertama, edukasi dan literasi. Kedua, pencegahan melalui penguatan sistem, kebijakan serta tata kelola. Ketiga melakukan pemantauan secara aktif terhadap indikasi penipuan maupun pola-pola transaksi yang mencurigakan dan keempat adalah menghentikan modus, kanal maupun aktivitas yang terindikasi digunakan dalam praktik penipuan sebelum menimbulkan korban yang lebih luas.
Sementara itu, IASC menjalankan strategi reaktif yang diawali dengan tindakan taktis untuk merespons kasus secara cepat. Tahap pertama adalah kolaborasi dengan pihak terkait. Selanjutnya dilakukan pelacakan dan pemulihan, yakni melacak aliran dana hasil penipuan sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian yang dialami korban.
Tahap berikutnya adalah penindakan dan tahap terakhir berupa pembelajaran dan intelijen, yakni memanfaatkan pembelajaran dari setiap kasus sebagai dasar perbaikan sistem pencegahan sekaligus memperkuat kemampuan deteksi terhadap modus-modus penipuan baru.
Cara Melapor ke IASCOJK mengimbau masyarakat segera melapor ke IASC begitu menyadari telah menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.
Pelaporan dapat dilakukan melalui situs iasc.ojk.go.id dengan mengisi formulir pengaduan yang memuat identitas korban, kronologi kejadian, nomor rekening pelaku, nilai kerugian, serta bukti transaksi.
Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau mengirimkan email ke [email protected] apabila membutuhkan bantuan selama proses pelaporan.
Setelah laporan diterima, IASC akan memverifikasi informasi yang disampaikan korban. Selanjutnya, lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan bank dan penyedia jasa pembayaran untuk melacak aliran dana, memblokir rekening yang terindikasi digunakan pelaku, serta mengupayakan penyelamatan sisa dana yang masih berada di sistem perbankan.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganan akan dilanjutkan bersama aparat penegak hukum. OJK bekerja sama dengan Polri dalam proses investigasi hingga penindakan terhadap pelaku penipuan.




