Tok! MK Tolak Gugatan PNS Terkait Aturan Wajib Mengabdi Sebelum Boleh Mutasi

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai masa pengabdian sebelum PNS dapat mengajukan mutasi tetap dinyatakan konstitusional.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai perbedaan aturan mengenai tata cara dan mekanisme mutasi antarinstansi merupakan bagian dari manajemen ASN. Pengaturan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi selama tetap berlandaskan sistem merit.

"Perbedaan aturan mutasi antarinstansi ASN harus dipandang sebagai bagian dari manajemen ASN yang diberikan ruang pengaturan untuk menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing instansi, selama masih berbasis kebutuhan organisasi dan mengikuti prinsip sistem merit,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Pembatasan Mutasi yang Terlalu Kaku Dinilai Hambat Pelayanan

MK menyatakan tidak menemukan argumentasi konstitusional yang cukup kuat dari para pemohon. Menurut Mahkamah, tidak adanya pengaturan rinci mengenai jangka waktu mutasi dalam UU ASN bukanlah persoalan yang bertentangan dengan UUD 1945, melainkan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Mahkamah juga berpandangan bahwa pembatasan mutasi yang terlalu kaku justru berpotensi menghambat penerapan sistem merit, pengembangan talenta ASN, serta pemenuhan kebutuhan organisasi dalam memberikan pelayanan publik.

"Adanya pembatasan yang terlalu kaku terhadap kewenangan mutasi ASN justru berpotensi menghambat pelaksanaan sistem merit, pengembangan talenta ASN, serta pemenuhan kebutuhan organisasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik,” tegas Guntur.

Duduk Perkara: PNS Keluhkan Penguncian NIP

Gugatan bermula dari pengujian Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN. Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dari VST Law Firm, para pemohon menilai tidak adanya batasan waktu yang jelas dalam undang-undang membuka ruang lahirnya kebijakan administratif yang dianggap merugikan PNS.

Salah satu yang dipersoalkan adalah kebijakan penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PNS baru selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi. Menurut pemohon, aturan tersebut menghambat pengembangan karier dan penyatuan keluarga.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta masa pengabdian tersebut diubah menjadi minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.

Mereka juga mengusulkan agar alasan kemanusiaan, seperti kondisi kesehatan dan penyatuan keluarga, dapat menjadi dasar mutasi tanpa terkendala penguncian administrasi. Namun, seluruh permohonan itu ditolak MK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
El Nino Godzila Tak Cuma Bikin Gerah, Waspadai Risiko DBD bagi Keluarga, Moms
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Media Korea Tak Habis Pikir dengan Megawati Hangestri, Performa Gemilangnya Kini Jadi Sorotan usai KOVO Ubah Regulasi V-League
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Anggota Polres Bolmut Tewas Tertembak Rekan Saat Tangani Keributan
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Kebun Sawit Ilegal Masih Berproduksi di Habitat Gajah Sumatera Seblat, Genesis Desak Pengawasan Diperkuat
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Changan Pamerkan Deepal S05 di Tiga Mal Jakarta, Konsumen Bisa Jajal SUV REEV Pertama di Indonesia
• 59 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.