Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah divonis 10 tahun dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi Chromebook periode 2019-2022.
Nadiem dinyatakan sah dan bersalah dalam korupsi Chromebook sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar dengan subsider penjara lima tahun.
Divonis 10 tahun lamanya, Nadiem menyatakan kekecewaannya terhadap majelis hakim. Dia pun menuding bahwa majelis hakim yang meyakini dirinya bersalah telah mengabaikan fakta persidangan yang ada.
"Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia pun menyatakan, sejumlah tokoh anti korupsi memiliki pendapat yang sama bahwa perbuatan Nadiem tidak memiliki unsur korupsi.
Bahkan, kata Nadiem, pakar hukum juga telah menilai bahwa dirinya sudah seharusnya mendapatkan vonis bebas dalam perkara ini.
"Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus undang-undang Tipikor membilang saya harusnya bebas. Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," imbuhnya.
Tak hanya itu, satu dari majelis hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang pada intinya menilai Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," pungkasnya.





