Tak Diberi Kesempatan Merespons Vonis Nadiem, Penasihat Hukum Protes Majelis Hakim

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Tim penasihat hukum bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melayangkan protes di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Protes tersebut dipicu oleh majelis hakim yang langsung menutup persidangan sesaat setelah membacakan amar putusan vonis.

Suasana sidang yang awalnya tenang seketika berubah menjadi tegang dan riuh ketika Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah langsung mengetok palu sidang. Padahal, hakim baru saja selesai membacakan pernyataan normatif mengenai hak para pihak untuk melakukan upaya hukum hukum lanjutan.

"Terhadap putusan yang telah kami jatuhkan, baik penuntut umum, advokat, dan terdakwa mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat," ujar Purwanto di ruang sidang.

"Dan untuk putusan di awal kami sampaikan bahwa putusan ini sudah lengkap dan akan kami serahkan besok sudah bisa ter-upload untuk bisa diterima masing-masing pihak. Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Purwanto sembari mengetok palu sidang.

Yang Mulia, Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya.

Melihat majelis hakim langsung beranjak berdiri dari kursinya untuk meninggalkan ruangan, kubu penasihat hukum Nadiem tidak tinggal diam dan langsung melayangkan interupsi secara bertubi-tubi. Salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mencecar hakim karena dinilai telah melompati hak konstitusional kliennya untuk memberikan tanggapan langsung.

"Tidak dikasih kesempatan? Yang Mulia, kita gak dikasih kesempatan?" kata Ari memprotes hakim yang mulai melangkah pergi.

"Yang Mulia, Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," lanjut Ari.

Baca JugaNadiem Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Ketegangan semakin meningkat lantaran tim penasihat hukum terus mencecar alasan di balik sikap majelis hakim yang terkesan tergesa-gesa menyudahi persidangan krusial tersebut. Pihak penasihat hukum menilai tindakan hakim yang mengabaikan interupsi dan tetap melenggang pergi keluar ruang sidang sebagai bentuk pelanggaran hak yang fatal.

"Loh, kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia? Takut, ya? Wah, gawat ini, ini kan, hak kita untuk menyatakan," teriak penasihat hukum di tengah ruang sidang.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 249 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa hal-hal yang menjadi haknya.

Adapun bunyi dari Pasal 249 ayat (3) UU 20/2025 tersebut adalah sebagai berikut: "Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa yang menjadi haknya, yaitu: a. hak segera menerima atau segera menolak putusan; b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini…"

Baca JugaNadiem Makarim Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dalam persidangan yang berlangsung selama hampir lima jam tersebut, Nadiem yang didampingi kedua orangtuanya, Nono Anwar Makariem dan Atika Algadri, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar yang jika tidak dibayar dalam waktu sebulan akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan subsider, namun dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Pendapat berbeda

Putusan hukum ini tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim karena adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda dan justru meminta Nadiem dibebaskan tanpa syarat karena dinilai tidak terbukti melakukan hal yang didakwakan.

Seusai persidangan, Nadiem menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak masuk akal. Ia menganggap mayoritas hakim sengaja menutup mata dari fakta riil yang muncul selama proses pembuktian persidangan.

“Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh anti korupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya,” ungkap Nadiem.

Baca JugaKasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Semua Dakwaan Jaksa dan Minta Dibebaskan

Merespons perlakuan hukum serta vonis yang diterimanya, Nadiem menegaskan bahwa dirinya bersama tim penasihat hukum akan langsung mengambil langkah hukum lanjutan. Ia memastikan akan segera mendaftarkan memori banding.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” tutur Nadiem.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Strategi Bank Jakarta Hadapi Tren Kenaikan Suku Bunga
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Liburan Sekolah di Bandara Juanda Makin Seru! Ada Edu Tour, Cake Decoration, hingga Sweet Gift untuk Penumpang
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Puan Dukung Kemhan Ganti Latsarmil SPPI Jadi Program Bela Negara
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenal Tove Jansson, Penulis yang Mengajarkan Arti Kebebasan Lewat Kisah Moomin
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Laba Pertamina 2025 Naik jadi Rp55,2 Triliun, Ini Kontributornya
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.