Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara: Demi Anak dan Keluarga, Mohon Doa

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Nadiem Makarim akan mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sambil menahan tangis, ia menegaskan tidak akan menyerah demi anak dan keluarganya, serta memohon doa atas langkah hukum tersebut.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Merespons putusan majelis hakim, Nadiem juga mengungkapkan kekecewaan mendalamnya terhadap sistem hukum saat ini. Ia secara langsung mempertanyakan keberadaan kebenaran dan keadilan karena merasa seluruh fakta pengadilan telah diabaikan.

"Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujarnya.

Nadiem mengaku kehabisan kata-kata untuk menjelaskan perasaannya setelah mendengar vonis dari majelis hakim. Ia merasa buntu dan tidak tahu lagi ke mana harus mencari keadilan untuk dirinya.

"Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," paparnya.

"Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," sambungnya.

Perbuatan Nadiem

Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan jabatan yang melekat pada dirinya selaku menteri, yaitu pemegang kewenangan kebijakan tertinggi di kementerian.

"Bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal pengarahan kebijakan sampai dengan kuncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," papar hakim.

Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam kasus ini, hakim menilai ada upaya untuk menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM).

Upaya dilakukan dengan penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan penempatan konsultan eksternal dalam tim teknis serta penerbitan Peraturan Menteri yang mengarah ke Chrome OS dengan mengabaikan saran tim internal.

Hakim pun menilai ada keterlibatan aktif Nadiem dalam pemilihan spesifikasi tersebut. Hakim merujuk notulensi rapat 27 Mei 2020 yang menyatakan 'sesuai arahan Mas Menteri' dari staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan sehingga ada pergeseran pemilihan dari Windows menjadi Chrome OS.

"Sehingga peserta rapat berhenti membantah," ucap hakim.

Peran Nadiem

Hakim memaparkan bahwa Nadiem Makarim selaku menteri menempati kedudukan sebagai puncak rangkaian dengan kewenangan tertinggi yang disalahgunakan. Selaku menteri sekaligus pengguna anggaran, ia memegang kewenangan atribusi atas program digitalisasi pendidikan dan menjadi penandatangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS.

Hakim pun membeberkan kontribusi Nadiem dalam perbuatan korupsi pengadaan tersebut. Mulai dari menempatkan staf khusus hingga pengabaian saran.

"Kontribusi terdakwa terwujud dalam rangkaian perbuatan yang saling melengkapi, yaitu penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019, penempatan konsultan eksternal Ibrahim Arif dalam tim teknis, rangkaian pertemuan strategi dengan pihak Google pada Februari dan April 2020, pengakuan 'go ahead' pada rapat 6 Mei 2020 yang dijadikan tim teknis sebagai dasar penetapan Chrome OS, serta penandatangan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya menetapkan Chrome OS dengan mengabaikan saran Biro Hukum tanggal 10 Desember 2020," papar hakim.

"Bahwa sekalipun terdakwa tidak melakukan perbuatan teknis, pengadaan secara langsung, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan, kebijakan dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan yang tanpa rangkaian itu, tindak pidana tidak akan terlaksana sebagaimana yang terjadi," sambung hakim.

Atas perbuatannya, Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 809 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko: Indonesia melakukan "due diligence" saham tambang di Belarus 
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
PDIP Nonaktifkan Sementara Veronika Lake Imbas Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 30 Juni 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
LPDP Buka Beasiswa Tahap II 2026, 80 Persen Kuota Diprioritaskan Bidang STEM Strategis
• 11 jam laludisway.id
thumb
Kisah Pedagang Daging di Pasar Senggol Rawa Belong Bertahan Hadapi Zaman
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.