JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Nadiem Makarim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Nadiem: Perbuatan Terencana, Terstruktur, dan Sistematis
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.
Untuk hal yang memberatkan, Nadiem dinilai melakukan perbuatan yang terencana, terstruktur, dan sistematis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar," kata ketua majelis hakim.
Baca juga: Hakim Andi Dissenting Opinion, Nilai Tak Ada Mens Rea dari Nadiem Makarim
Perbuatan Nadiem sebagai menteri juga dinilai majelis hakim bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," ujar ketua majelis hakim.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya.
Baca juga: Nadiem Makarim: Saya Akan Terus Berjuang...
Profil Nadiem MakarimNadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984. Ia merupakan anak ketiga dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Ayah Nadiem sendiri dikenal sebagai aktivis sekaligus pengacara ternama di Indonesia.
Ia menempuh pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Tanah Air, sebelum melanjutkan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) di Singapura.
Setelah lulus SMA, Nadiem melanjutkan studi ke Amerika Serikat dengan menempuh pendidikan sarjana (S1) di Brown University, salah satu perguruan tinggi yang tergabung dalam kelompok Ivy League.
Baca juga: Wajah Sedih dan Doa Nadiem Sebelum Divonis 10 Tahun Penjara
Di kampus tersebut, ia mengambil jurusan Hubungan Internasional. Selama masa kuliah, Nadiem juga mengikuti program pertukaran pelajar di London School of Economics and Political Science (LSE), Inggris.
Usai meraih gelar Bachelor of Arts (BA), Nadiem melanjutkan pendidikan magister di Harvard University dan memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA).
Kembali ke Indonesia, Nadiem mengawali karier profesional sebagai konsultan di McKinsey & Company Jakarta. Ia bekerja selama sekitar tiga tahun sebelum memutuskan membangun usaha rintisannya sendiri.
Baca juga: Hal yang Meringankan Nadiem: Berkontribusi dalam Pendidikan dan Teknologi





