Jakarta (ANTARA) - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang memuat hasil pembahasan bersama platform digital mengenai teknis pelaksanaan pemungutan pajak platform lokapasar (marketplace).
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan asosiasi pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan dan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller)," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi menerangkan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform marketplace diperkirakan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak aturan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan pajak. Namun, masa penyesuaian tersebut masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah.
Selain itu, idEA juga menunggu komunikasi dan sosialisasi dari DJP kepada para penjual agar memahami mekanisme yang akan diterapkan dan bisa mempersiapkan diri.
"Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," kata Budi.
Baca juga: Asosiasi minta sosialisasi pungutan pajak UMKM lewat marketplace
Baca juga: Indef usulkan masa transisi penerapan pungutan pajak lewat marketplace
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui platform marketplace dapat mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, ia menegaskan waktu pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan DJP.
"Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (29/6).
Menkeu menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini dinilai belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring dan luring.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih setara setelah adanya masukan dari pelaku usaha luring yang selama ini merasa menanggung kewajiban PPN, sementara pedagang di platform digital dinilai belum diperlakukan sama.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa omzet penjual dari berbagai marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya juga melaporkan data transaksi penjual kepada DJP.
Ia menambahkan penjual dengan omzet usaha di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform telah melampaui Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga: DJP: Pajak seller dihitung dari total omzet semua platform lokapasar
Baca juga: DJP: Pungutan pajak pedagang online dimulai dari marketplace besar
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan asosiasi pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan dan siap mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller)," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Budi menerangkan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform marketplace diperkirakan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak aturan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan pajak. Namun, masa penyesuaian tersebut masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah.
Selain itu, idEA juga menunggu komunikasi dan sosialisasi dari DJP kepada para penjual agar memahami mekanisme yang akan diterapkan dan bisa mempersiapkan diri.
"Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," kata Budi.
Baca juga: Asosiasi minta sosialisasi pungutan pajak UMKM lewat marketplace
Baca juga: Indef usulkan masa transisi penerapan pungutan pajak lewat marketplace
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui platform marketplace dapat mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Meski demikian, ia menegaskan waktu pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan DJP.
"Marketplace enggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (29/6).
Menkeu menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini dinilai belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring dan luring.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih setara setelah adanya masukan dari pelaku usaha luring yang selama ini merasa menanggung kewajiban PPN, sementara pedagang di platform digital dinilai belum diperlakukan sama.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa omzet penjual dari berbagai marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya juga melaporkan data transaksi penjual kepada DJP.
Ia menambahkan penjual dengan omzet usaha di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.
Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform telah melampaui Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca juga: DJP: Pajak seller dihitung dari total omzet semua platform lokapasar
Baca juga: DJP: Pungutan pajak pedagang online dimulai dari marketplace besar





