Sindikat Narkoba di Lampung Dapat Pasokan dari Sumut hingga Riau

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Lampung tidak hanya menjadi jalur penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Jawa, tetapi juga menjadi pasar tujuan peredaran narkoba. Dalam sepekan terakhir, jajaran kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Daerah Lampung membongkar dua sindikat pengedar narkoba. Sindikat ini mendapat pasokan ganja dan pil ekstasi dari Sumatera Utara hingga Riau.

Di Kabupaten Lampung Tengah, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Tengah membongkar jaringan pengedar narkoba yang sudah beroperasi selama enam tahun terakhir. Aksi mereka terbongkar dari penangkapan kurir narkoba yang menyelundupkan ribuan butir pil ekstasi.

Wakil Kepala Polres Lampung Tengah Komisaris Heru Sulistyananto mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba yang membawa ribuan butir pil ekstasi di Rest Area Kilometer 172 Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, pada Rabu (24/6/2026) dini hari. Pelaku berinisial J, warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, dibekuk saat menyelundupkan ribuan butir pil ekstasi dengan menumpang bus antarkota antarprovinsi.

Dari pemeriksaan barang bukti, polisi menemukan sekitar 2.850 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas. Selain itu, polisi menemukan satu paket kecil sabu dan sebilah senjata tajam jenis pisau badik.

Kepada penyidik, J mengaku dibantu oleh dua orang rekannya dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut. Dari situ, aparat Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Dari hasil pengembangan, aparat kembali menangkap dua pelaku berinisial R dan E, warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Dua pelaku adalah anggota sindikat pengedar pil esktasi. Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah.

Heru mengatakan, jaringan pengedar narkoba lintas provinsi ini diduga sudah beroperasi sejak 2020. Mereka secara rutin menyelundupkan narkoba dari wilayah Sumatera, khususnya dari Riau.

“Berdasarkan hasil pengembangan, mereka dijadwalkan berangkat ke Riau setiap dua minggu sekali untuk mengambil pasokan narkotika,” ujar Heru saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (30/6/2026).

Menurut Heru, pihaknya masih memburu seorang bandar narkoba berinisial AS yang diduga mengendalikan jaringan tersebut. “Kami masih memburu AS yang diduga sebagai bandar utama dan pemesan paket narkotika tersebut. Proses pengejaran terhadap secara intensif masih terus berjalan di lapangan oleh tim penyidik,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. “Para pelaku diterapkan pasal berlapis guna penegakan hukum yang maksimal serta memberikan efek jera,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Inspektur Satu Tekun Ibadat mengatakan, sindikat ini diduga tidak hanya mengedarkan nakoba di wilayah Lampung. Mereka juga mengedarkan pil ekstasi tersebut hingga ke Jawa.

Saat ditangkap, J mengaku akan membawa ribuan butir pil ekstasi dari Riau tersebut untuk diselundupkan ke Jawa. “Mereka sudah sekitar enam tahun menjalankan aksi tersebut. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang termasuk kategori besar,” katanya.

Baca JugaPengedar Narkoba di Lampung Sembunyikan Sabu di Kuburan
Ganja

Sementara di Kabupaten Pringsewu, aparat Polres Pringsewu menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 24 paket ganja, Jumat (26/6/2026) malam. Ganja tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Lampung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Prianto mengatakan, puluhan paket ganja itu ditemukan di dalam koper dan kardus yang dibawa oleh tersangka. Selain ganja, polisi menyita satu unit telepon genggam milik pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Total ganja yang kami amankan mencapai sekitar 24 kilogram,” kata Laksono.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Ganja tersebut dikirim melalui jalur darat menuju Lampung. Tersangka mendapat uang jalan dan upah dari bandar narkoba.  “Tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp 3,5 juta untuk mengantarkan barang tersebut. Selain itu, ia dijanjikan keuntungan Rp 700 ribu per kilogram jika barang berhasil diedarkan,” katanya.

Saat ini, penyidik masih memburu pihak lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. Polisi masih memburu kurir lain dan bandar narkoba yang memasok ganja tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sepanjang Februari hingga Juni 2026, Kepolisian Daerah Lampung bersama jajaran Polres Lampung Selatan mengungkap 17 kasus peredaran narkoba yang terpusat di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil operasi selama lima bulan tersebut, polisi menangkap 24 tersangka dan menyita barang bukti narkoba berbagai jenis dengan nilai ekonomi mencapai Rp 235,1 miliar.

Narkoba yang diselundupkan didominasi jenis sabu, mencapai 179,5 kg dan ganja seberat 58 kg. Selain itu, polisi menyita berbagai narkotika dan zat sintetis berbahaya lainnya, berupa 44.128 butir ekstasi, 11,4 kg ketamin, 20.000 butir Erimin 5 atau ”Happy Five”, serta 3.148 cartridge dan 5 liter liquid etomidate. (Kompas.id, 18/6/2026)

Pengajar Hukum dan Kriminologi dari Universitas Lampung Heni Siswanto mengatakan, hampir semua narkoba yang menyusup ke Lampung dalam jumlah besar berasal dari wilayah Sumatera hingga luar negeri. Narkoba itu diedarkan hingga ke kampung-kampung di Lampung dan sejumlah daerah lain di Jawa dan Bali.

Ia memprediksi, jumlah narkoba yang berhasil diselundupkan jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang telah diungkap oleh kepolisian. Para pengedar narkoba yang sudah ditangkap umumnya tidak takut dipenjara. Dalam beberapa kasus, sindikat narkoba masih bisa menjalankan bisnis haram itu meski dalam penjara.

Karena itu, aparat juga harus mengusut tindak pidana pencucian uang untuk melemahkan jaringan narkotika dengan memiskinkan pelaku. ”Perlu dilakukan pengusutan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba tersebut,” kata Heni.

Baca JugaBakauheni Jadi Jalur Utama Penyelundupan Narkoba, Jenis dan Modus Kian Beragam

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gudang di Cakung Jaktim Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Sensus Ekonomi 2026: Membangun Indonesia dengan Informasi Tepercaya
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Penembakan Massal Sasar Tempat Perlindungan Ibu-Anak di Jerman, 6 Orang Tewas
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Bekasi Usut Dugaan Pelecehan Kasatpol PP, Tolak Sumpah Pocong
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Warga Afghanistan Makamkan Korban Serangan Pakistan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.