KUPANG, KOMPAS - Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara menjatuhkan sanksi terhadap kadernya Veronika Lake yang diduga terlibat dalam intimidasi, penghinaan, ancaman, serta kekerasan verbal terhadap dokter Icha. Demi Kemanusiaan dan penghormatan kepada almarhumah dokter Icha, Veronika diberhentikan sementara dari anggota DPRD dan pengurus partai.
"Demi alasan kemanusiaan, partai harus mengambil sikap terkait kasus ini. Ini masalah serius karena menyangkut hilangnya nyawa orang," ujar Carlos Sonbai, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPC PDIP Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui sambungan telepon pada Selasa (30/6/2026).
Pemberhentian Veronika itu diumumkan secara terbuka melalui konferensi yang digelar DPC PDIP Kabupaten TTU, Selasa siang. Sebelumnya, pengurus partai sudah meminta klarifikasi dari Veronika terkait kasus tersebut.
Menurut Carlos, pemberhentian sementara juga supaya Veronika fokus pada masalah tersebut. Ia kini sedang menjalani penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU dan Polres TTU.
Tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dilaporkan terlibat dalam kasus itu. Mereka adalah Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Fraksi PDIP.
Diduga akibat intimidasi ketiga anggota DPRD itu, dokter Icha mengalami depresi berat. Ia sempat dirawat di rumah sakit. Ia memutuskan mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kabupaten TTU berjanji tidak akan mengintervensi dan melindungi anggota yang terlibat dalam kasus dugaan intimidasi, ancaman, penghinaan, dan kekerasan verbal yang menyebabkan dokter Icha depresi berat hingga bunuh diri.
"Kami sebagai pimpinan tidak akan melindungi anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus yang menimpa almarhumah dokter Icha," kata Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Kristoforus Efi, Selasa (30/6/2026).
Efi menjamin tidak ada intervensi terhadap jalan penanganan dugaan pelanggaran etik. Ini untuk menjawab keraguan publik mengingatkan DPRD adalah lembaga politik yang sarat dengan kepentingan politik praktis pragmatis. Ada peluang saling melindungi di antara para pimpinan dan anggota.
Efi mengatakan, proses di badan kehormatan itu berlangsung hingga 60 hari sejak laporan diterima. Jika sampai batas waktu belum ada hasil, akan diperpanjang lagi hingga 30 hari. Ia memastikan dalam kurun waktu tersebut sudah ada keputusan yang diambil.
Sebelumnya, Efi sudah menyampaikan permintaan maaf. "Atas nama lembaga, saya menyampaikan duka cita mendalam. Sebagai pimpinan saya mengambil tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan anggota dengan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang memilukan ini," kata Efi.
Efi yang juga Ketua DPRD II Golkar Kabupaten Timor Tengah Utara juga mengomentari terkait anggota dari Fraksi Golkar yang terlibat, yakni Therensius Lazakar. Sebagaimana perintah pimpinan Partai Golkar di pusat, Therensius akan menjalani proses di Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar NTT.
Intimasi terhadap dokter Icha itu terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Kala itu, seorang pasien laki-laki berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular datang ke IGD RS Leona dengan membawa surat rujukan dari RSUD Kefamenanu.
Icha melakukan pemeriksaan medis dan konsultasi dengan dokter spesialis serta dokter terkait. Mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya di RSUD Kefamenanu, pasien itu didiagnosis mengalami kasus gigitan ular fase lokal.
Dalam fase ini, berdasarkan pertimbangan medis yang berlaku, pasien cukup menjalani observasi dan terapi suportif tanpa pemberian antibisa ular. Sebab, tidak ditemukan indikasi medis yang mengharuskan pemberian antibisa.
Seluruh hasil pemeriksaan, hasil konsultasi, kondisi pasien, dan dasar pertimbangan medis telah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya secara terbuka dan profesional.
Namun, tiga anggota dewan yang menjenguk pasien malah protes dan mengintimidasi dokter. Intimidasi yang dimaksud, mereka memaksa dengan suara keras agar dokter memberi pasien antibisa. Dokter berkukuh mengikuti prosedur. ”Panggil wartawan, panggil wartawan,” teriak salah satu anggota DPRD.
Anggota yang lain menimpali. ”Ingat ya wajah saya. Saya anggota DPRD Komisi III yang membawahkan dinas kesehatan,” katanya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Therensius merupakan keluarga pasien, sedangkan Veronika dan Norbertus ikut bersama Therensius mengintimidasi dan mengancam.
Akibatnya, dokter Icha mengalami tekanan psikologis berat. Ia merasa terintimidasi, tertekan secara verbal, serta merasa profesionalitas dan kehormatannya sebagai tenaga kesehatan direndahkan. Dan itu terjadi di hadapan rekan kerja, pasien lain, dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara Sondang Herikson Panjaitan mengatakan, prosedur yang dilakukan korban sudah tepat sebagaimana penelusuran yang dilakukan IDI. Sondang juga memuji keteguhan korban dengan tidak mengikuti permintaan para anggota DPRD dimaksud.
Korban berhasil menangani pasien dengan baik. ”Terbukti, pasien tersebut dalam kondisi sehat sampai hari ini. Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan olah para anggota dewan yang terhormat itu,” kata Sondang.
Setelah kejadian itu, korban mengalami depresi hingga jatuh sakit dan menjalani perawatan di RS Leona Kefamenanu selama satu pekan. Korban kemudian memilih beristirahat di rumahnya di Kabupaten Kupang yang berjarak sekitar 250 kilometer dari Kefamenanu. Di rumahnya itulah korban mengakhiri hidupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Timor Tengah Utara Inspektur Dua Markus W Mitang lewat sambungan telepon pada Selasa (30/6/2026) siang mengatakan, proses hukum sudah dimulai. Tiga anggota DPRD dimaksud sudah memenuhi panggilan polisi pada Senin kemarin.
"Mereka datang untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus tersebut," kata Mitang. Ia enggan merinci mengenai proses klarifikasi itu dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.





