JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menaksir total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mencapai Rp 486 miliar.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan, nilai itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp 486 miliar," kata Ahmad, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ahmad menuturkan, kerugian muncul akibat kewajiban pembayaran PT AKT yang tidak dipenuhi setelah menerima pasokan BBM dari PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Rp 486 Miliar
Menurut dia, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap melalui perubahan mekanisme kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Pada awalnya, transaksi dilakukan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, meskipun PT AKT berulang kali terlambat membayar hingga memiliki tunggakan, penjualan BBM tetap dilanjutkan.
Menurut penyidik, kondisi tersebut justru diikuti perubahan kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian yang semakin menguntungkan pihak pembeli.
Perubahan itu meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran.
Baca juga: Polri Naikkan Pangkat 87 Pati, Empat Perwira Jadi Jenderal Bintang Tiga
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli terus menumpuk.
Dalam kurun kerja sama tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan sekitar 191,37 juta liter BBM dengan total nilai transaksi mencapai 137,29 juta dollar AS.
Namun, sebagian kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak pernah dipenuhi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli.
Polisi juga menggeledah lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp 2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan empat tersangka.




