Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menyatakan kerugian negara yang disebabkan Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook mencapai Rp1,56 triliun selama periode 2020-2022.
Hakim anggota Mardiantos mengatakan kerugian keuangan negara itu merupakan kesimpulan dari hasil audit BPKP dalam laporan kerugian negara kasus Chromebook.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 adalah valid," ujar Mardiantos.
Dia menambahkan, metode perhitungan kerugian negara ini dilakukan dengan menghitung selisih antara realisasi pembayaran antara realisasi pembayaran neto dengan nilai wajar yang seharusnya dibayar oleh negara.
Secara terperinci, kerugian negara pada 2020 dihitung dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook dengan pembayaran netto Rp554 miliar. Namun, nilai wajarnya sebesar Rp426 miliar.
Alhasil, ada selisih yang dihitung menjadi kerugian negara untuk tahun 2020 adalah Rp127,9 miliar. Sementara pada 2021, pengadaan 494.647 unit laptop Chromebook memiliki selisih Rp544,5 miliar
Kemudian, pada anggaran 2022, pemerintah telah mengadakan 597.640 unit laptop Chromebook dengan selisih antara pembayaran netto dengan nilai wajarnya mencapai Rp 895,3 miliar.
"Menimbang bahwa dengan demikian total kerugian keuangan negara atas pengadaan keseluruhan 1.199.327 unit selama tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 adalah Rp1,56 triliun," imbuhnya.
Adapun, Mardiantos menyatakan bahwa kerugian negara ini merupakan angka kerugian secara nyata yang disebabkan oleh penyalahgunaan kewenangan Nadiem Makarim.
"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap variabel perhitungan," pungkasnya.





