Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa mengatakan hakim telah menyatakan Nadiem terbukti melakukan korupsi.
"Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Sekali lagi, dengan predikat secara bersama-sama sebagai pelaku utama," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jaksa mengatakan putusan ini sejalan dengan fakta persidangan. Jaksa juga menyebut vonis hakim membuktikan tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan.
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, majelis hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan proses hukum terhadap Nadiem dilakukan secara profesional. Jaksa mengatakan proses hukum dilakukan untuk mendapat keadilan.
"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," tuturnya.
(mib/haf)





