Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026). Persidangan dijadwal dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelum dimulainya persidangan, pengamanan dari aparat kepolisian mulai disiagakan menjelang putusan tersebut. Dari pantauan di lokasi, puluhan polisi telah berjaga di area pengadilan sejak pukul 08.00 WIB.
Di sisi lain, puluhan mitra pengemudi Ojek Online (Ojol) juga terus berdatangan ke pengadilan untuk memberi dukungan kepada sang pendiri Gojek tersebut. Namun mereka masih berkumpul di luar karena persidangan belum dimulai.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
Baca Juga:PBNU Salurkan Kurban ke Daerah 3T hingga Korban Genosida Israel di PalestinaHal yang menjadi sorotan jelang putusan ini adalah papan bunga besar yang berdiri di depan pengadilan. Papan bunga tersebut berlatar belakang yang bisa digunakan untuk menuliskan pesan maupun dukungan kepada Nadiem.Kata-kata dukungan pun memenuhi papan bunga tersebut yang harapannya agar Nadiem bisa bebas dari perkara yang menjeratnya. Adapun arus lalu lintas di sekitar lokasi pengadilan masih terbilang lancar. Aparat kepolisian belum melakukan penutupan Jalan karena massa pendukung juga belum terlalu banyak yang hadir.
Lihat video: Nadiem Makarim Optimistis Bebas: Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri
Sekadar informasi, sidang vonis Nadiem tersebut dijadwalkan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dimulai pukul 10.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Firman Akbar mengingatkan kapasitas ruang sidang terbatas.
Oleh karena itu, PN Jakpus mengimbau agar seluruh pengunjung termasuk wartawan untuk datang lebih pagi. "Tetap datang pagian, jangan mepet. Karena akan ada penataan ruangan dan pengaturan sirkulasi pengunjung. Setidaknya pukul 08.00 WIB sudah di lokasi,” ujar Akbar, dikutip Selasa (30/6/2026).
Dalam kasus ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
#daerah




