JAKARTA - Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial TikTok dari akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat serta aman. Narasi mengenai dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks yang mencatut nama Kementerian Agama (Kemenag) dan Menag.
“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar, dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.
“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ujar Thobib.
Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go. id.
“Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )




