Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa spam komentar berisi promosi judi online kini paling banyak menyasar akun media sosial influencer daerah yang memiliki tingkat interaksi (engagement) tinggi, berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Komunikasi dan Digital yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa.
Influencer Daerah Menjadi Sasaran UtamaMeutya mengatakan, "Target utama (spam komentar judol) bergeser teman-teman sekalian. Distribusi sasaran menunjukkan bahwa akun yang paling banyak di spam itu menyasar mereka yang memiliki engagement (interaksi) tinggi."
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sebanyak 52 persen komentar judi online yang terdeteksi ditemukan pada akun influencer daerah.
Sebanyak 31 persen komentar judi online ditemukan pada akun instansi pemerintah.
Sebanyak 12 persen komentar judi online ditemukan pada akun media massa.
Sebanyak 5 persen komentar judi online ditemukan pada akun tokoh publik dan politisi.
Meutya mengungkapkan, "Influencer daerah dinilai lebih efektif karena memiliki audiens yang sesuai dengan target dari pasar operator judi online."
Selain akun influencer daerah, akun resmi instansi pemerintah dan media massa juga menjadi sasaran pelaku judi online.
Menurut Meutya, akun-akun tersebut menjadi target karena relatif sulit untuk diblokir atau diputus aksesnya, baik oleh pemerintah maupun platform digital.
Lonjakan Spam Terjadi dalam Dua Pekan TerakhirHasil pemantauan pemerintah menunjukkan sebagian besar serangan spam komentar judi online dilakukan menggunakan akun-akun bodong.
Spam komentar tersebut juga banyak dioperasikan oleh mesin atau bot.
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat peningkatan komentar terkait judi online sebesar 128 persen dalam dua pekan terakhir, yaitu periode 14–28 Juni 2026, dibandingkan periode Januari hingga 13 Juni 2026.
Meutya mengatakan, “Kami umumkan (penemuan spam komentar judol) yang paling banyak ada di lima platform media sosial terutama di TikTok tercatat 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, X 5 persen.”




