Jakarta: PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan perseroan, termasuk Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tahun buku 2025.
Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai menyampaikan, pemegang saham menyetujui pelaksanaan pengelolaan bank, termasuk kinerja direksi dan pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris. Penyelenggaraan RUPST juga menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam menjaga transparansi kepada investor publik serta memperkuat implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sepanjang 2025, perseroan menghadapi tekanan industri dan kondisi makroekonomi yang berdampak terhadap kinerja keuangan. Di tengah kondisi tersebut, J Trust Bank memilih untuk menjalankan strategi bisnis secara lebih selektif dan hati-hati dengan menitikberatkan pada penguatan fundamental, kualitas portofolio, pengendalian internal, serta pengelolaan risiko yang terukur.
“Kami memilih untuk tidak mengejar pertumbuhan secara agresif, melainkan memperkuat fondasi bisnis melalui tata kelola, pengendalian internal, kualitas aset, dan manajemen risiko yang lebih terukur. Bagi kami, pertumbuhan yang sehat harus dibangun secara prudent agar mampu menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ritsuo Fukadai dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.
RUPST juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait masa jabatan anggota Dewan Komisaris dari tiga tahun menjadi empat tahun. Perubahan ini ditujukan untuk memperkuat kesinambungan fungsi pengawasan Dewan Komisaris dalam mengawal implementasi strategi bisnis, penguatan tata kelola, dan pengelolaan risiko perseroan secara berkelanjutan.
Selain itu, RUPST menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan. Pemegang saham menyetujui berakhirnya masa jabatan R. Djoko Prayitno sebagai Direktur serta menyetujui pengangkatan Raja Pardede yang efektif setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perubahan susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memperkuat kapasitas manajemen dalam menghadapi kebutuhan bisnis, tata kelola, transformasi, dan pengelolaan risiko ke depan,” kata dia.
Baca Juga :
Kemenkeu Perpanjang Penempatan Dana Rp281 Triliun di Perbankan hingga Akhir 2026(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa) Susunan direksi dan komisaris Dengan demikian, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: Ritsuo Fukadai
- Wakil Direktur Utama: Masayoshi Kobayashi
- Direktur: Felix I. Hartadi
- Direktur: Helmi A. Hidayat
- Direktur: Cho Won June
- Direktur: Widjaja Hendra
- Direktur: Raja Pardede
- Komisaris Utama: Nobiru Adachi
- Komisaris: Nobuiku Chiba
- Komisaris Independen: Benny Siswanto
- Komisaris Independen: Abdullah Firman Wibowo
Perseroan juga melanjutkan komitmen keuangan berkelanjutan melalui pengembangan pembiayaan hijau, program konservasi lingkungan, serta kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang berfokus pada pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya perseroan untuk mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola dalam strategi bisnis jangka panjang.
Ritsuo Fukadai menambahkan, dukungan pemegang saham, regulator, nasabah, dan karyawan menjadi modal penting bagi J Trust Bank untuk melanjutkan agenda perbaikan dan memperkuat posisi bisnis perseroan. Menurutnya, J Trust Bank akan fokus memperkuat tata kelola dan kualitas pertumbuhan bisnis.
“Dukungan pemegang saham, regulator, nasabah, dan karyawan menjadi modal penting bagi J Trust Bank untuk melanjutkan agenda perbaikan. Ke depan, kami akan menjaga disiplin eksekusi, memperkuat efisiensi, dan memastikan pertumbuhan bisnis tetap berada dalam koridor tata kelola serta manajemen risiko yang sehat,” tambah Ritsuo Fukadai.




