Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelanggaran LGBT yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia patut ditindaklanjuti dan didiskusikan secara mendalam.
"Ya patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," kata dia menjawab pertanyaan pewarta selepas pembukaan seminar nasional di Aula Kampus Universitas Nasional di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa rangkaian diskusi yang lebih komprehensif ke depan perlu diselenggarakan dengan menyelaraskan berbagai perspektif, termasuk kesesuaian terhadap ketentuan-ketentuan ajaran agama.
Pemerintah juga memandang perlu memberikan ruang dan kesempatan luas bagi publik dalam mengawal wacana regulasi ini, mengingat proses pembentukan suatu undang-undang di Indonesia memiliki tahapan yang panjang.
Tahapan awal pembentukan hukum formal tersebut, menurut dia, tepat jika dimulai dari ruang-ruang diskusi ilmiah dan dialog terbuka untuk menyerap aspirasi serta masukan berbagai elemen masyarakat.
"Untuk itu perlu kita memberikan kesempatan ya proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi. Ya saya kira itu dulu ya," ujar dia.




