JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait latar belakang pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
“DTA yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Budi mengatakan, keterangan Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, mempertebal alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Khususnya terkait inisiatif para asosiasi biro travel haji yang bertolak belakang dengan asal mula diberikannya kuota haji tambahan tersebut.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Dicecar Soal Tersangka Kuota Haji
“Artinya, inisiatif-inisiatif itu bertentangan dengan historinya juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Sementara itu, Dito usai diperiksa KPK mengatakan, penyidik meminta keterangan terkait tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta ya keterangan tambah-tambah informasi seputar itu saja,” kata Dito di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa sore.
Dito mengatakan, penyidik juga kembali mendalami keterangannya terkait kunjungan kerja (kunker) bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2022.
Dia mengatakan, hal tersebut juga berkaitan dengan mertuanya sekaligus Direktur Utama PT Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur yang bagian dari asosiasi biro travel haji.
Baca juga: KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi Kuota Haji
“Lebih karena waktu itu kan saya ada dalam lokasi di Arab Saudi pas pertemuan dengan MBS (Perdana Menteri (PM) Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS)) kan kebetulan mertua juga terkait dengan asosiasi,” ujarnya.
Kasus korupsi kuota hajiKPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji: Klien Saya Sudah Lansia dan Punya Penyakit
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




