jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar pelaku penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat terhadap perempuan berinisial YTR (29) diproses tanpa menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Menurut dia, dugaan penyiksaan fisik dan psikis terhadap korban telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan.
BACA JUGA: Korban Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat Diprediksi Jalani Perawatan Selama 1 Tahun
Untuk itu, penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum yang sesuai.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ucap Pigai, dikutip Selasa (30/6).
BACA JUGA: Kejati Jabar Libatkan 9 Jaksa Kawal Kasus Taufik Hidayat Â
Pigai menuturkan, Kementerian Hak Asasi Manusia adalah salah satu instansi yang pertama turun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Eks Komisioner Komnas HAM itu menilai dugaan penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya melukai korban, tetapi juga keluarga serta menimbulkan rasa takut kepada perempuan.
Untuk itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Pigai juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan rasa keadilan korban dan keluarganya dalam menangani perkara tersebut. (dit/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




