Hakim Hukum Nadiem 10 Tahun Bui: Perbuatan Terencana, Terstruktur, Sistematis

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menyatakan hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, struktur dan sistematis yang menyebabkan kerugian negara yang besar.

"Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal terluar," kata Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Berkas Putusan Nadiem Makarim Lebih dari 1.146 Halaman

Hakim mengatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kata hakim, Nadiem sebagai menteri seharusnya menjadi teladan bukan menyalahgunakan jabatan.

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya," katanya.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," sambungnya.

Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuh hakim.

Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara




(whn/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rp1 Triliun Uang Negara Dihemat Andai Tak Ada Latsarmil untuk Manajer Kopdes
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Mulai 1 Juli 2026 Komisi Driver Maxim Turun Jadi 8 Persen, Penghasilan Mitra Berpotensi Naik
• 8 jam laludisway.id
thumb
Wamensesneg: Prabowo Tahu Seluruh Agenda Kunjungan Gibran ke Indonesia Timur
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik 1 Juli, Wajib Scan Wajah Sesuai NIK
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Jepang luncurkan panel lintas kementerian untuk saring investasi asing
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.