Bayi Alami Radang Otak Usai Vaksin di Puskesmas, Ini Penjelasan Dinkes Bekasi

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini membantah bayi (9) mengalami radang otak karena menerima vaksin DPT dua kali di salah satu puskesmas Bekasi Barat.

Satia Sriwijayanti mengakui memang terjadi pemberian vaksin DPT ganda akibat pencatatan riwayat imunisasi yang tidak tertulis sebagaimana mestinya.

Namun hasil kajian Komisi Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menyatakan tidak ada hubungan antara pemberian vaksin dengan diagnosis radang otak yang dialami bayi tersebut.

"Sampai saat ini juga tidak ditemukan literatur yang menyebutkan penyuntikan vaksin menyebabkan radang otak," ujar Satia saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Bayi di Bekasi Alami Kejang dan Radang Otak Usai Disuntik Vaksin di Puskesmas

Menurut Satia, dalam dunia medis, ensefalitis maupun meningitis tidak dapat langsung dikaitkan dengan vaksinasi.

"Definisi ensefalitis akibat meningitis adalah apabila pasien mengalami kejang selama lima menit tanpa berhenti. Namun kondisi tersebut bukan disebabkan oleh vaksinasinya," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian tim KIPI, kemungkinan bayi telah terpapar infeksi sebelum imunisasi dilakukan, meski saat itu belum terdeteksi.

"Kemungkinan pasien sudah terpapar infeksi sebelumnya, hanya saja belum terdeteksi sejak awal," ujarnya.

Satia mengatakan kondisi bayi saat ini telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah menarik tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan untuk menjalani pembinaan.

"Bidan yang bersangkutan juga sudah kami tarik ke Dinas Kesehatan," kata Satia.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan etik terhadap tenaga kesehatan tersebut masih berlangsung sehingga belum ada keputusan mengenai sanksi.

"Untuk proses kode etik bidan, sementara kami masih menunggu," ujarnya.

Baca juga: Tidur Tak Pernah Nyenyak, Takut Diusir dan Barang Hilang

Menurut Satia, penjatuhan sanksi akan diputuskan setelah kondisi pasien benar-benar pulih dan hasil kajian teknis selesai dilakukan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Karena jika menyangkut kode etik, maka prosesnya harus melalui mekanisme organisasi profesi," kata Satia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bea Cukai Cilacap musnahkan BMMN hasil penindakan senilai Rp1,3 miliar
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Bapanas prioritaskan beras SPHP ke pasar rakyat jaga stabilitas harga
• 8 menit laluantaranews.com
thumb
Musim Kemarau, Pasokan Air Irigasi dari Waduk Wonorejo Tetap Terjaga
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Timeline Pemagangan Nasional 2026 Batch I, Pendaftaran Peserta Dibuka Kapan?
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Dana SAL Rp281 T Masuk Bank BUMN, Ekonomi Optimistis Perang Bunga Reda
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.