Pemerintah Hanya Berikan Bebas Visa untuk 16 Negara, Ini Alasannya

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia kini hanya memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada warga negara dari 16 negara. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan prinsip selektif (selective policy) dalam pengelolaan lalu lintas orang asing yang mempertimbangkan aspek manfaat dan keamanan nasional.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), menetapkan 16 negara penerima fasilitas bebas visa kunjungan, yakni Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, Turki, Brasil, dan Peru.

Direktur Jenderal Imigrasi menjelaskan pemerintah menyusun daftar negara penerima bebas visa berdasarkan hasil evaluasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah tidak lagi menjadikan peningkatan jumlah wisatawan sebagai satu-satunya pertimbangan dalam memberikan fasilitas tersebut.

Pemerintah mempertimbangkan prinsip timbal balik dengan negara mitra, potensi manfaat ekonomi, peluang peningkatan investasi, penguatan hubungan perdagangan, serta kontribusi terhadap sektor pariwisata dalam setiap evaluasi kebijakan bebas visa.

Ketentuan tersebut tertulis dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Pemberian BVK dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik (resiprokal) dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata serta ekonomi dan investasi.

Perpres 95/2024 ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tanggal 2 Maret 2016 yang sebelumnya memberikan bebas visa bagi 169 negara.  

Masa berlaku BVK paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang Asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.

Rilis pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan pemerintah memberikan fasilitas bebas visa kunjungan untuk sejumlah kegiatan nonkomersial.

Warga negara asing dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berwisata, mengunjungi keluarga, mengikuti kegiatan sosial dan budaya, menjalankan tugas pemerintahan, menghadiri seminar, menjalani pengobatan, serta melanjutkan perjalanan ke negara tujuan berikutnya.

Pemerintah membatasi penggunaan fasilitas bebas visa hanya untuk kegiatan yang sesuai dengan tujuan kunjungan. Pemerintah tidak mengizinkan warga negara asing menggunakan fasilitas tersebut untuk bekerja atau menjalankan kegiatan komersial yang menghasilkan gaji maupun pendapatan di Indonesia.

Pemerintah juga melarang penggunaan bebas visa kunjungan untuk kegiatan peliputan jurnalistik, media, perfilman, maupun penelitian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Floaters Bisa Menjadi Tanda Awal Komplikasi Diabetes Pada Mata
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ESDM Beri Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Belum Turun Bulan Depan
• 41 menit lalukatadata.co.id
thumb
Danantara Akan Awasi Langsung Kepatuhan Direksi BUMN dalam Penyampaian LHKPN
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Thailand dan Kamboja Bawa Sengketa Migas Lewat Mekanisme PBB
• 9 jam laludetik.com
thumb
Kemendagri Gelar Rapat Bahas Persiapan Digitalisasi Bansos di 43 Kabupaten
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.