KOMPAS.TV – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem atas perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan yang dilakukan Nadiem dilakukan secara terencana dan menimbulkan dampak yang luas, terutama terhadap sektor pendidikan. Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang. Jika nilai harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Usai sidang pembacaan vonis, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Nadiem menilai hanya Hakim Andi Saputra yang melihat perkara tersebut secara jernih sehingga mengajukan dissenting opinion untuk membebaskannya.
Nadiem juga menyebut dirinya pada praktiknya dihukum 15 tahun penjara karena mengaku tidak mungkin mampu membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ia menegaskan tidak memiliki uang sebanyak itu karena mengaku tidak pernah menikmati uang yang disebut sebagai hasil tindak pidana korupsi.
#NadiemMakarim #VonisNadiem #KasusChromebook
Baca Juga: Potret Dukungan Keluarga dan Kerabat Nadiem Makarim di Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- nadiem
- korupsi
- chromebook
- pengadilan
- hakim





