Liputan6.com, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) menyimpan sementara 362 drum berisi sianida di sebuah gudang di Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Barang bukti tersebut disimpan di tiga gudang. Hasil dari pengungkapan di tiga tempat berbeda, yakni Pondok Gede Bekasi, Kalideres Jakarta Barat, dan Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Advertisement
"Kami simpan sementara di sini karena jauh dengan pemukiman warga karena sianida ini sangat berbahaya jika kontak dengan masyarakat," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).
Dia juga mengungkapkan, sianida tersebut dipasarkan secara ilegal kepada pemilik tambang emas ilegal di beberapa wilayah di Indonesia.
Padahal, kata Ade Safri, penjualan sianida seharusnya memiliki izin khusus lantaran merupakan bahan berbahaya atau B2 bersifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, atau iritatif yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
"Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," ucap dia.




