Tegaskan Pelanggaran Diproses Secara Hukum, LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance terhadap Pungli dan Penipuan

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan komitmennya menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, penipuan, serta penyalahgunaan nama lembaga dalam proses layanan pembiayaan. 

Sebagai wujud implementasi Good Corporate Governance (GCG), LPDB Koperasi memastikan seluruh proses pengajuan dana bergulir dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun, serta akan menindak tegas secara hukum setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh oknum internal maupun pihak eksternal yang mengatasnamakan LPDB Koperasi.

Baca Juga :
Berawal dari Pupuk hingga Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Jadi Bukti Koperasi Mampu Dongkrak Kesejahteraan Warga
LPDB Koperasi Terbukti Sukses Ajak Gerakan Credit Union Ambil Peran Strategis dalam Penguatan KDKMP

Sebagai lembaga pengelola dana bergulir pemerintah, LPDB Koperasi juga menyatakan perang terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan memastikan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LPDB Koperasi menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan pembiayaan dana bergulir, mulai dari penyampaian proposal, verifikasi administrasi, analisis kelayakan, persetujuan, hingga pencairan dana, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Setiap permintaan uang, imbalan, komisi, hadiah, sukses fee atau bentuk pembayaran lainnya yang mengatasnamakan LPDB Koperasi merupakan tindakan ilegal dan bukan bagian dari mekanisme resmi lembaga.

Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman menegaskan bahwa integritas Proses Bisnis merupakan fondasi utama dalam seluruh kegiatan operasional LPDB Koperasi. Karena itu, seluruh layanan pembiayaan diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran sebagai implementasi nyata Good Corporate Governance.

"Kami tegaskan bahwa pengajuan pembiayaan di LPDB Koperasi 100 persen tidak dipungut biaya. Tidak ada pembayaran administrasi, uang pelicin, uang percepatan, uang jaminan, maupun bentuk pungutan lainnya. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat proses, menjamin pembiayaan disetujui, atau menawarkan kemudahan tertentu, dipastikan itu adalah modus penipuan dan bukan bagian dari prosedur resmi LPDB Koperasi. Apalagi akhir-akhir ini ada pihak tertentu yang mengatasnamakan pejabat lembaga dan pemerintah untuk melakukan hal tersebut, akan ditindak tegas," tegas Deva.

Deva menegaskan bahwa LPDB Koperasi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan. Tidak hanya terhadap pihak luar yang mencatut nama LPDB Koperasi, tetapi juga terhadap pegawai maupun pihak internal apabila terbukti melakukan pelanggaran integritas atau menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga :
Buka Pekan Kreatif Nusantara 2026, Dirut LPDB Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
Dorong Koperasi Produktif dan Berdaya Saing, Dirut LPDB Koperasi Tinjau KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina
Soroti Mental Birokrasi, Ketua KPK Ungkap Akar Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp 2.630.000/Gram, Galeri24 di Rp 2.627.000/Gram
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Tangis Nadiem Jelang Sidang Vonis: Saya Harap Hari Ini Keadilan Menang
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Polisi Tewas Diduga Tertembak Rekan Sendiri saat Amankan Keributan di Sulawesi Utara
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Sidang Vonis, Nadiem Makarim: Harapan Besar Saya Kebenaran Ditegakkan Hari ini
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Puan Tak Masalah Jokowi Bersafari: Hak Warga untuk Kunjungan ke Mana Saja
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.