JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, jumlah ahli yang akan dihadirkan akan disesuaikan dengan jumlah ahli dari pihak pemohon.
Baca juga: Camat Cakung Pastikan TPS Albo Jaktim Ditutup Malam Ini Usai Sampah Meluber ke Jalan
“Kami kan jadwalnya Kamis. Kalau dari pemohon (Roy Suryo) menghadirkan ahlinya dua atau tiga, kami akan menyesuaikan. Ini untuk menguatkan dalil-dalil yang mereka sampaikan,” ungkap Abrianto ditemui usai persidangan praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel, Selasa (30/6/2026).
Abrianto menegaskan, penyidik telah menjalankan seluruh proses penegakan hukum terhadap Roy sesuai dengan prosedur, mulai dari penggeledahan hingga penangkapan.
“Dalam penggeledahan, untuk penyidik kami sudah melengkapi semua yang dituduhkan. Dan cara penggeledahan pun juga sesuai kemanusiaan,” tegas dia.
Menurut Abrianto, penyidik telah memperkenalkan diri, menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penangkapan, serta meminta izin sebelum memasuki rumah Roy.
Karena itu, ia menilai gugatan praperadilan Roy tidak berdasar dan seharusnya ditolak oleh hakim.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan seluruh dokumen yang sebelumnya dipersoalkan Roy kepada majelis hakim sebagai bagian dari alat bukti.
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan akan menghadirkan tiga saksi dan satu orang ahli dalam sidang pembuktian.
“Besok tunggu saja saksinya siapa ya. Saya tidak akan bocorkan. Ada tiga saksi dan satu ahli,” kata Roy ditemui terpisah.
Baca juga: Namanya dari Kampung, Ya Kerja Apa Aja, Kisah Tagor Bertahan Jadi Porter Muara Angke
Roy dijadwalkan menyampaikan pembuktiannya pada Rabu (1/7/2026). Selain menghadirkan saksi dan ahli, ia juga berencana memperlihatkan rekaman CCTV yang disebut merekam proses penangkapannya.
Roy mengajukan gugatan praperadilan karena menilai proses penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.
Menurut Roy, dirinya diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat saat ditangkap.





