JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menanggapi pendapat berbeda atau dissenting opinion salah satu hakim yang menangani kasus yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 itu usai sidang vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dissenting opinion disuarakan hakim anggota Andi Saputra yang berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ujarnya, dipantau dari YouTube KompasTV.
Menanggapi hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, perintis Gojek itu menilai dirinya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi Chromebook
Bahkan menurutnya, keempat hakim yang memvonisnya juga tidak bisa menatap matanya langsung.
Eks Mendikbudristek itu juga menyinggung pendapat banyak pihak, seperti pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, sampai ketua tim perumus undang-undang tipikor, yang menyatakan kasusnya tidak ada unsur korupsinya.
Ia pun mempertanyakan kebenaran dan keadilan dalam kasusnya itu.
Terkait langkah berikutnya, Nadiem mengaku akan mengajukan banding.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- dissenting opinion
- kasus chromebook
- nadiem makarim vonis
- nadiem makarim dissenting opinion
- hakim andi saputra





