Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan jaksa agar uang pengganti sekitar Rp 4,8 triliun dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan laptop Chromebook. Panel menilai pemulihan kerugian keuangan negara tidak dapat ditempuh melalui mekanisme yang diminta penuntut umum pada perkara ini.
Permohonan jaksa didasarkan pada dugaan peningkatan harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Majelis menyatakan jalur tersebut tidak dapat dipakai untuk menjatuhkan uang pengganti di perkara a quo dan merekomendasikan penelusuran harta dilanjutkan lewat penyidikan dugaan TPPU.
Advertisement
"Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," kata Hakim Anggota Eryusman saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis menerangkan permohonan penuntut umum tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini karena alasan-alasan hukum yang dinilai berdiri sendiri maupun saling menguatkan.
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," katanya.
Majelis kemudian merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap harta tersebut melalui penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan perkara ini.




