Nama Andi Saputra menjadi sorotan di tengah utusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Andi merupakan Hakim anggota yang menyampaikan pendapat berbeda dengan hakim lainnya. Ia menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang menyatakan Nadiem tidak bersalah.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra.
Mantan Jurnalis
Andi Saputra lahir 25 Januari 1982 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006. Setelah itu, Andi melanjutkan pendidikan S2 Program Pascasarjana Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta dan lulus pada 2017.
Nama Andi Saputra juga dikenal di kalangan jurnalis, karena ia berprofesi sebagai wartawan sejak 2006 hingga 2024, sebelum diangkat menjadi hakim ad hoc tipikor.
Pada periode 2006 sampai 2007, pria tersebut merupakan wartawan Koran Sindo. Setelah itu pada 2007-2024, Andi resmi bertugas sebagai wartawan di detikcom. Ia juga pernah menjadi Ketua Ikatan Wartawan Hukum baik secara de facto maupun melalui kongres perdana pada 2024.
Setelah 18 tahun menggeluti dunia jurnalistik, Andi Saputra mengikuti serangkaian seleksi panjang untuk hakim ad hoc Tipikor angkatan XXI. Proses seleksi diakhiri dengan wawancara terkait hukum korupsi dan hukum pidana oleh hakim agung/mantan hakim agung, Panitera, dan hakim tinggi dari internal MA.
Setelah semua proses itu, Andi Saputra menjadi satu dari 12 nama hakim ad hoc tipikor tingkat pertama yang diumumkan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (11/7/2024). Dia kemudian menjadi salah satu hakim anggota yang menangani kasus Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.




