JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mencurigai adanya strategi tertentu di balik perbedaan langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan pihak Roy Suryo.
Menurut Rivai, adanya permohonan praperadilan oleh Roy Suryo mengakibatkan penangguhan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru. Hal ini menciptakan jeda waktu antara persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo.
"Memang dengan upaya pra (peradilan) maka terjadi penangguhan pemeriksaan pokok perkara. Dan ini sekarang sudah terjadi nih, terjadi jeda antara pemeriksaannya Dokter Tifa dengan pemeriksaannya Pak Roy," kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (30/6/2026).
Namun, Rivai mengendus hal itu justru menjadi bagian dari strategi hukum yang tengah dilakukan pihak Roy Suryo. "Biasanya dengan cara Bu Tifa di depan, nanti Bu Tifa yang pembuktian duluan, ibu Tifa yang divonis, Pak Roy yang akan mengambil manfaatnya," ujarnya.
Rivai menjelaskan dengan posisi Dokter Tifa yang disidang lebih awal, tim hukum Roy Suryo diduga dapat mempelajari kekurangan dalam pemeriksaan saksi maupun ahli di persidangan pertama untuk kemudian disempurnakan pada persidangan berikutnya.
"Contoh, pemeriksaan ahli A di sana kurang sempurna, di Pak Roy akan disempurnakan. Jadi itu sebagai lawyer biasanya strategi itu. Nah kami sedang mencermati apakah ini bagian dari strategi itu," ucapnya.
(Arief Setyadi )




