Jakarta, VIVA – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setiap orang yang memiliki harta melimpah, tetapi meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji, otomatis harus dihajikan (haji badal) menggunakan harta peninggalannya sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris. Padahal, dalam hukum Islam, persoalan ini tidak sesederhana itu.
Status seseorang sebagai "orang kaya" menurut penilaian masyarakat belum tentu berarti ia telah memenuhi syarat wajib haji menurut syariat. Ada sejumlah ketentuan fiqih yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kewajiban haji benar-benar menjadi tanggungan seseorang. Hal inilah yang kemudian menentukan apakah biaya haji badal wajib diambil dari harta warisan atau tidak.
Dalam Islam, harta peninggalan seseorang yang telah meninggal atau dikenal sebagai tirkah tidak boleh langsung dibagikan kepada ahli waris. Ada sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Di antaranya adalah pembayaran zakat yang masih tertunggak, pelaksanaan nazar, kafarat, biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang kepada sesama manusia, pelaksanaan wasiat, hingga kewajiban kepada Allah SWT seperti ibadah haji yang telah menjadi tanggungannya.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain melansir dari laman NU Online, menjelaskan bahwa hak-hak yang berkaitan dengan harta mayit harus diselesaikan lebih dahulu sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.
Artinya, apabila seseorang memang telah memiliki kewajiban haji yang belum ditunaikan, maka kewajiban tersebut menjadi salah satu prioritas yang harus diselesaikan.
Dalam mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa apabila seseorang telah memenuhi seluruh syarat wajib haji, tetapi meninggal dunia sebelum melaksanakannya, maka kewajiban tersebut tidak gugur karena kematian.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menerangkan bahwa orang yang meninggal setelah memiliki kesempatan untuk berhaji tetap wajib dihajikan menggunakan biaya yang diambil dari harta peninggalannya.
Dengan demikian, haji badal dapat didahulukan sebelum pembagian warisan apabila kewajiban haji tersebut memang telah menetap dalam tanggungan almarhum.
Kesalahan yang sering muncul di masyarakat adalah menyamakan status kaya dengan kewajiban berhaji.
Seseorang baru dianggap wajib berhaji apabila telah memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan secara menyeluruh, meliputi:





