JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan judi online internasional 1XBET menggunakan rekening warga untuk tindak pidana pencucian uang.
Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto mengatakan, saat ini ada 75 rekening penerima dana terdaftar dengan nama berbeda-beda.
Seorang koordinator berinisial APS mencari warga di sebuah desa di Cianjur, Jawa Barat yang mau dibayar untuk membuka rekening baru.
“Dia bekerja sebagai koordinator dan mencari orang yang bersedia untuk digunakan namanya sebagai nominee atau sebagai layering untuk menjadi rekening deposit dan rekening withdraw dari perjudian online,” jelas Grawas dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Judol Internasional, 4 Orang Ditangkap, 1 Masih DPO
APS sengaja mencari orang-orang yang mengalami kendala finansial dengan memberikan uang kisaran Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000.
“Dengan demikian, dia melakukan bujuk rayu sehingga orang itu bersedia memberikan datanya dan datang ke bank untuk membuat rekening,” kata Grawas.
Berdasarkan penelusuran, APS sudah menjual lebih dari 500 rekening atas nama warga dari desanya ke luar negeri.
Beroperasi sejak April 2025, sindikat judi online ini telah meraup keuntungan melebihi Rp 2 miliar.
“Belum termasuk dengan rekening-rekening layering lainnya yang nanti sedang kami dalami, tetapi sementara yang bisa kami sampaikan lebih dari Rp 2 Miliar,” kata dia.
Baca juga: Bekasi Utara Peringkat 5 Pemain Judol Terbanyak di RI, Pemkot Akan Telusuri Pelakunya
Kini APS ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perjudian dan ditahan bersama tiga rekannya.
Tiga di antaranya adalah admin web, meliputi SGR, AC, dan WS.
Mereka bertugas menerima perintah dari pengendali berinisial WN dan membukukan transaksi aliran perjudian dari platform 1XBET.
Keempatnya dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang tindak pidana judi online, Pasal 426 dan atau 427 KUHP tentang Perjudian, serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka WN yang diketahui sebagai warga lokal kini diduga berada di antara Vietnam dan Malaysia. Kini WN ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga: Kenapa Ketua BEM FH UBK Tolak Rp 70 Juta, tapi Terima Rp 20 Juta dari Polisi?
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengimbau agar masyarakat tidak sembarang memenuhi permintaan pembukaan rekening baru dengan janji apa pun.
Sebab, meski rekening tersebut kosong, data yang digunakan untuk membuka rekening dapat berpotensi membahayakan masyarakat pada akhirnya.
“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening pribadi dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa alasan yang jelas,” imbau Andaru dalam kesempatan yang sama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




